"Proses pengesahan tanda tangan ini dapat selesai dalam waktu satu hari," tutur Amran.
Baca juga: Simak, Syarat dan Cara Perpanjang Paspor yang Habis Masa Berlakunya
Sebelumnya, paspor Indonesia desain terbaru yang tidak memiliki kolom tanda tangan sempat ditolak oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta.
Alasan penolakannya lantaran paspor Indonesia itu tidak memiliki kolom tanda tangan.
Hal ini menyusahkan pemegang paspor RI desain terbaru yang hendak berkunjung ke Jerman.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Paspor Diplomatik seperti yang Diterima BTS
Sebagai informasi, desain paspor Indonesia yang terbaru mengacu terhadap Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dilansir dari Kompas.com, paspor tanpa kolom tanda tangan itu sudah digunakan sejak 2019 dan diakui.
"Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia," kata Amran.
Baca juga: Syarat, Cara, hingga Biaya Perpanjang Paspor 2022