Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan Bisa Mengajukan Pengesahan Tanda Tangan

Kompas.com - 13/08/2022, 20:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Sebuah unggahan mengenai paspor Indonesia yang ditolak di Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta, ramai diperbincangkan di media sosial.

Dilansir dari Kompas.com (13/8/2022), Ditjen Imigrasi menyatakan permohonan maaf atas permasalahan ini.

Terutama kepada masyarakat yang tengah mengajukan visa Jerman atau sudah memiliki visa namun tidak bisa berangkat ke Jerman.

"Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta," begitu bunyi pernyataan dari Humas Ditjen Imigrasi.

Baca juga: Penjelasan Imigrasi soal Jerman Tolak Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan

Penjelasan Imigrasi

Terkait dengan unggahan tersebut, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta untuk mendapat penyelesaian.

Menurutnya, saat ini Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran agar yang ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya bisa melakukan endorsement tanda tangan.

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI.

Ia menjelaskan dengan adanya edaran ini maka pemegang paspor bisa mengajukan pengesahan tanda tangan di kantor imigrasi.

"Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun," jelas Amran dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Amran mengatakan sesuai dengan edaran tersebut, menurutnya Kepala Divisi Keimigrasian telah diminta unutk memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.

Baca juga: Panduan Mengisi Antrean Paspor Online Melalui M-Paspor

Ilustrasi paspor Indonesia desain lama dengan kolom tanda tangan dan paspor Indonesia desain baru tanpa kolom tanda tangan.Dok. bitung.imigrasi.go.id Ilustrasi paspor Indonesia desain lama dengan kolom tanda tangan dan paspor Indonesia desain baru tanpa kolom tanda tangan.

Paspor tanpa kolom tanda tangan sejak 2019

Lebih lanjut Amran mengatakan bahwa, sejak tahun 2019 paspor elektronik dan non elektronik tanpa kolom tanda tangan telah digunakan.

Menurutnya, penggunaan paspor tersebut dilakukan dengan pertimbangan efisiensi berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Ia juga menjelaskan Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD .

“Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia,” ungkapnya.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.

Ia juga mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait perkembangan permasalahan yang tengah berkembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com