Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta: Usia 18 Tahun ke Atas yang Belum Booster Wajib PCR

Kompas.com - 13/08/2022, 18:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan dalam negeri.

Di mana dalam peraturan tersebut, kini bagi pelaku perjalanan yang akan menggunakan pesawat dan kereta api yang belum booster maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif tes PCR.

Informasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

“PPDN (usia 18 tahun ke atas) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,” ujar Suharyanto dalam keterangan tersebut sebagaimana dikutip dari laman Covid19.

Adapun hasil tes PCR untuk syarat perjalanan tersebut berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Unggahan Viral, Penumpang KA Keluhkan Kursi yang Sempit dan Menyiksa Kaki, Ini Tanggapan KAI

Dikonfirmasi ulang, Suharyanto membenarkan bahwa sesuai dengan edaran ini maka mereka yang belum mendapatkan vaksin ketiga tak bisa lagi menggunakan tes antigen untuk syarat perjalanan sebagaimana sebelumnya.

"Iya, betul (yang baru mendapat vaksin kesatu dan kedua tak boleh lagi memakai tes antigen)," kata Suharyanto ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Menurutnya hal ini bertujuan supaya capaian vaksinasi dosis ketiga semakin besar.

"Tujuannya agar capaian vaksinasi dan keinginan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi dosis ketiga/booster semakin meningkat," jelasnya.

Baca juga: Aturan Terbaru Kegiatan Masyarakat untuk Daerah PPKM Level 1

Aturan lengkap

Sesuai dengan edaran ini maka PPDN usia 18 tahun ke atas yang akan menggunakan moda transportasi udara, laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota di seluruh Indonesia berlaku ketentuan baru ini mulai tanggal 11 Agustus 2022.

Sesuai ketentuan tersebut, bagi yang baru mendapat vaksin dosis pertama dan kedua maka wajib menunjukkan hasil tes PCR, namun bagi yang telah mendapatkan booster (vaksin ketiga) tak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun tes antigen.

Selain itu, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkannya tak bisa menerima vaksinasi, dikecualikan dari syarat vaksinasi.

Akan tetapi, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum berangkat.

Mereka juga wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Ramai Penumpang Belum Booster Terobos Boarding, Ingat Lagi Syarat Naik KA Jarak Jauh

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menghadirkan Promo Hari Kemerdekaan dengan harga tiket mulai Rp 17 ribu.KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menghadirkan Promo Hari Kemerdekaan dengan harga tiket mulai Rp 17 ribu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com