Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Kata Kemenkumham dan Kemenlu

Kompas.com - 14/08/2022, 09:29 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan informasi paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan pada halaman tertentu.

Hal ini dinilai menghambat atau menjadi kendala Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak ke Jerman.

Sebab, tidak adanya kolom tanda tangan pada paspor tersebut dinilai tidak sesuai dengan format resmi paspor.

Baca juga: Panduan Mengisi Antrean Paspor Online Melalui M-Paspor

Lantas, bagaimana penjelasan pemerintah mengenai hal ini dan bagaimana solusinya?

Ditjen Imigrasi Kemenkumham

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Amran Aris mengatakan pihaknya terus koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta terkait permasalahan yang muncul atau terjadi pada pemegang paspor RI yang hendak memasuki wilayah Jerman.

Koordinasi dilakukan guna mencari solusi atau jalan keluar terkait permasalahan yang ada.

"Sampai dengan saat ini, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang paspor RI agar dapat diberikan solusi," ujar Amran, sesuai dengan rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Paspor dan Jenis-jenisnya


Ia menjelaskan, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran.

Surat tersebut berisi pernyataan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan pengesahan (endorsement) tanda tangan.

Dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI disebutkan, Kepala Divisi Keimigrasian memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan penerapan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.

"Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apa pun," lanjut Amran.

Baca juga: Syarat Membuat Paspor dan Biayanya

Penyebab tidak ada kolom tanda tangan di paspor

Ilustrasi kolom tanda tangan pada paspor lama.KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Ilustrasi kolom tanda tangan pada paspor lama.

Sementara itu, paspor desain baru atau tanpa adanya kolom tanda tangan tersebut diketahui sudah ada sejak 2019.

Terbitnya paspor desain terbaru berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Kemudian, Ditjen Imigrasi menerbitkan paspor elektronik dan non-elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.

Baca juga: Syarat, Cara, hingga Biaya Perpanjang Paspor 2022

Halaman:

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Viral, Video Semburan Lumpur Disertai Gas di Sebuah Kamar Kota Demak, Apa Penyebabnya?

Viral, Video Semburan Lumpur Disertai Gas di Sebuah Kamar Kota Demak, Apa Penyebabnya?

Tren
Kusni Kasdut, Penjahat Legendaris Indonesia

Kusni Kasdut, Penjahat Legendaris Indonesia

Tren
Ramai soal Ayah Tidak Nafkahi Anak Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Didenda Rp 100 Juta, Ini Kata Pakar Hukum

Ramai soal Ayah Tidak Nafkahi Anak Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Didenda Rp 100 Juta, Ini Kata Pakar Hukum

Tren
Kronologi WNI Meninggal di Kota Toyama Jepang Usai Jatuh Setinggi 12 Meter, Ini Kata Kemenlu

Kronologi WNI Meninggal di Kota Toyama Jepang Usai Jatuh Setinggi 12 Meter, Ini Kata Kemenlu

Tren
Ramai soal Muncul Lingkaran Biru di Citra Radar Pengamatan Cuaca Wilayah Sidoarjo, Apa Itu?

Ramai soal Muncul Lingkaran Biru di Citra Radar Pengamatan Cuaca Wilayah Sidoarjo, Apa Itu?

Tren
Daftar Harga Tiket Konser NCT 127 Neo City-The Unity Jakarta 2024

Daftar Harga Tiket Konser NCT 127 Neo City-The Unity Jakarta 2024

Tren
Daftar Lengkap 27 Negara Uni Eropa

Daftar Lengkap 27 Negara Uni Eropa

Tren
OJK Ungkap Daftar 173 Pinjol Ilegal per 1 Desember 2023, Cek Sekarang

OJK Ungkap Daftar 173 Pinjol Ilegal per 1 Desember 2023, Cek Sekarang

Tren
Kilas Balik Kasus E-KTP Setya Novanto, Kembali Disorot Usai Pernyataan Eks Ketua KPK

Kilas Balik Kasus E-KTP Setya Novanto, Kembali Disorot Usai Pernyataan Eks Ketua KPK

Tren
Kimia Farma Buka Lowongan Kerja bagi D3-S1, Simak Cara Pendaftarannya

Kimia Farma Buka Lowongan Kerja bagi D3-S1, Simak Cara Pendaftarannya

Tren
3 Cara Membuat Centang di Microsoft Word dengan Mudah dan Cepat

3 Cara Membuat Centang di Microsoft Word dengan Mudah dan Cepat

Tren
Resmi, UMK Jatim 2024 dari Tertinggi hingga Terendah

Resmi, UMK Jatim 2024 dari Tertinggi hingga Terendah

Tren
Ini Tarif Promo dan Jadwal Kereta Cepat Whoosh Desember 2023, Ada 48 Perjalanan

Ini Tarif Promo dan Jadwal Kereta Cepat Whoosh Desember 2023, Ada 48 Perjalanan

Tren
Dibuka 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Dibuka 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Tren
Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Tukarnya!

Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Tukarnya!

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com