KOMPAS.com - Paspor diperlukan ketika seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, baik perjalanan karena pekerjaan atau sekadar untuk berwisata saja.
Lantas, apa itu paspor sehingga dibutuhkan seseorang ketika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri?
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Definisi ini sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dokumen tersebut memuat identitas diri pemegang, di antaranya nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, kewarganegaraan, nomor dan masa berlaku paspor.
Nantinya paspor akan ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat WNI ingin memasuki wilayah negara lain.
Kemudian paspor akan dicap atau disegel dengan Visa oleh petugas imigrasi.
Baca juga: Simak, Cara dan Biaya Perpanjangan Paspor secara Online
Dilansir dari Ternate Imigrasi 9/6/2022, Indonesia memiliki tiga jenis, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.
Ketiga jenis paspor tersebut digunakan untuk keperluan yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya:
Paspor diplomatik merupakan paspor yang diterbitkan bagi WNI yang ingin melakukan perjalanan antar negara dalam rangka penempatan atau tugas yang sifatnya diplomatik.
Paspor ini memiliki sampul berwarna hitam, dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
Paspos jenis ini mengidentifikasi bahwa pemegangnya merupakan perwakilan diplomatik suatu negara tertentu.
Pemilik paspor diplomatik akan diberikan kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara mereka bertugas.
Baca juga: Apa Beda Paspor Hijau, Biru dan Hitam?
Paspor dinas adalah paspor yang diberikan kepada WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka perjalanan dinas yang bersifat bukan diplomatik, seperti petugas administrasi dari kedutaan, konsulat, dan pegawai negeri.
Paspor dinas identik dengan sampul berwarna biru yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.