Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Bagaimana Paspor Lama yang Berlaku 5 Tahun?

Kompas.com - 08/10/2022, 14:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Masa berlaku paspor Indonesia kini disahkan menjadi 10 tahun.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 19 September 2022 dan diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022.

Dengan adanya peraturan paspor baru berlaku 10 tahun ini, bagaimana dengan pemilik paspor sebelumnya yang memiliki masa berlaku 5 tahun saja?

Apakah masa berlaku paspor otomatis diperpanjang? Berikut penjelasan dari Imigrasi:

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Syarat dan Cara Membuatnya

Penjelasan Imigrasi

Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana memberikan keterangannya.

Ia menerangkan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

“Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun,” kata Widodo, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (4/10/2022).

Sebagai informasi, sesuai dengan peraturan baru ini, maka paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, maka paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut,” ujar Widodo.

Baca juga: Syarat dan Biaya Buat Paspor yang Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun

Biaya pembuatan paspor baru

biaya pembuatan paspor yang masa berlakunya jadi 10 tahunSHUTTERSTOCK/YUDHISTIRAMA biaya pembuatan paspor yang masa berlakunya jadi 10 tahun
Terkait dengan biaya paspor yang kini masa berlaku menjadi 10 tahun, pihaknya menegaskan hal tersebut masih dibahas.

Namun saat ini, biaya pembuatan paspor masih sama.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Baca juga: Tak Perlu Pakai M-Paspor, Ini Biaya dan Cara Mengurus Paspor Rusak atau Hilang

Dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor

Sesuai dengan peraturan terbaru, beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor terbaru adalah:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Kartu keluarga
  3. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh pewarganegaraan atau penyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang mengganti nama
  6. Paspor biasa bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Sementara itu, bagi yang ingin membuat paspor anak, maka sejumlah dokumen yang diperlukan, yakni:

  1. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akte perkawinan atau buku nikah orang tua;
  4. Akte kelahiran;
  5. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
  6. Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu;
  7. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
  8. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.

Affidavit merupakan surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com