Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Libur Maulid Nabi, Ini Sisa Tanggal Merah 2022

Kompas.com - 08/10/2022, 12:06 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini, umat Islam di dunia memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW atau Maulid Nabi.

Ada perbedaan pendapat soal hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, tetapi pendapat yang paling kuat menyebutkan bahwa Maulid Nabi jatuh pada 12 Rabiul Awal.

Tahun ini, 12 Rabiul Awal bertepatan dengan hari Sabtu (8/10/2022).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, libur Maulid Nabi tahun ini tidak mengalami perubahan, yaitu jatuh pada Sabtu, 8 Oktober 2022.

Baca juga: 30 Link Twibbon dan Ucapan Selamat Memperingati Maulid Nabi 2022

Sebab, pada 7 Oktober 2022 malam, Indonesia sudah memasuki tanggal 12 Rabiul Awal 1444 H, sehingga bisa merayakan Maulid Nabi.

"Maulid Nabi tanggal 12 Rabiul Awal jatuh pada tanggal 8 atau 7 malam, saat maghrib pada tanggal 7 sudah masuk 12 Rabiul Awal," kata Kamaruddin, dikutip dari Kompas.com.

Tanggal merah ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menyebutkan bahwa libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 8 Oktober 2022.

Baca juga: Kisah Kelahiran Nabi Muhammad dan Ucapan Menyambut Maulid Nabi 2022


Sisa tanggal merah 2022

Ilustrasi kalender 2022.UNSPLASH/LUBA ERTEL Ilustrasi kalender 2022.

Merujuk SKB 3 Menteri tersebut, tanggal merah 2022 saat ini hanya menyisakan satu hari.

Satu tanggal merah tersebut adalah Hari Raya Natal 25 Desember 2022 yang jatuh pada Minggu.

Namun, SKB tersebut belum menetapkan cuti bersama terkait Hari Natal.

Pasalnya, hari dan tanggal cuti bersama tahun ditetapkan dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia terlebih dulu.

"Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19," demikian bunyi ketetapan dalam keputusan bersama itu.

Baca juga: Jadwal Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2022 dan Sejarahnya

Tahun lalu, misalnya, pemerintah menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Alasannya, liburan ini dikhawatirkan akan membawa gelombang ketiga Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk.

Baca juga: Ucapan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW 2022 dan Link Twibbonnya

Selain itu, terdapat juga larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain Hari Raya Natal, tanggal merah Maulid Nabi tahun lalu juga digeser satu hari.

Pergeseran tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Baca juga: Mengapa Natal Identik dengan Pohon Cemara? Berikut Sejarahnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com