KOMPAS.com - Hukum berperan mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban.
Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai sarana perwujudan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun, apa itu keadilan? Seperti apa arti penting hukum dalam mewujudkan keadilan?
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berasal dari kata dasar "adil". Definisi adil dalam KBBI sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu:
Baca juga: Apa Itu Sistem Hukum? Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya
Dikutip dari Filsafat Hukum (2011) karya Hyronimus Rhiti, keadilan menurut Aristoteles adalah keseimbangan berupa kesamaan numerik dan proporsional.
Kesamaan numerik artinya setiap manusia disamakan dalam satu unit. Misalnya, setiap orang memiliki kedudukan sama di hadapan hukum.
Sementara kesamaan proporsional, memberikan setiap orang apa yang menjadi haknya sesuai kemampuan dan prestasi masing-masing.
Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Banding?
Lebih lanjut, Aristoteles membagi keadilan ke dalam dua macam, antara lain:
Konsep keadilan milik Aristoteles kemudian dikembangkan oleh Thomas Aquinas.
Dilansir dari Undang: Jurnal Hukum (2019) tulisan Zakki Adlhiyati dan Achmad, Aquinas membagi konsep keadilan menjadi dua, yaitu keadilan umum dan khusus.
Konsep keadilan umum berkaitan dengan hubungan sesama manusia, yakni memberikan apa yang menjadi haknya. Tujuan dari keadilan ini adalah kebaikan umum (bonum comune).
Di sisi lain, konsep keadilan khusus dibagi menjadi:
Baca juga: Kritik dari Ahli Hukum dan Alasan Tidak Ditahannya Putri Candrawathi...
Aristoteles menuturkan, salah satu tujuan hukum adalah mencapai keadilan dalam masyarakat.
Senada, seperti dilansir Gramedia, Francois Geny berpendapat bahwa tujuan hukum semata-mata untuk keadilan.