KOMPAS.com - Setidaknya 131 nyawa melayang usai kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
Sejauh ini, Polri telah menetapkan 6 orang tersangka dalam tragedi yang berlangsung usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya tersebut.
Keenam tersangka itu terdiri dari panitia hingga aparat kepolisian.
Berikut keenam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Baca juga: Tagar Kanjuruhan Trending di Twitter, Apa yang Terjadi?
Lantas, seperti apa sepak terjangnya?
Akhmad Hadian Lukita diketahui ditunjuk menjadi Dirut PT LIB melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 13 Juni 2022.
Pada awal terpilih sebagai Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita berharap bisa membuat kompetisi sepak bola tanah air menjadi lebih baik.
Akhmad Hadian Lukita lahir di Bandung, Jawa Barat pada Maret 1965.
Baca juga: Jalan Panjang Iwan Bule Menuju Ketua Umum PSSI...
Pada 2012, Akhmad Hadian Lukita tercatat pernah menjabat sebagai Dirut PT LAPI Divusi, yang merupakan bagian dari SUK ITB yang bergerak di bidang ICT.
Dilansir dari laman institute.divusi.co.id, Akhmad Hadian Lukita memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di berbagai bidang.
Mulai dari bidang penelitian atau konsultan IT, telekomunikasi, manajemen, pengembangan bisnis, enterprise architecture, dan energi.
Akhmad Hadian Lukita juga pernah ditunjuk sebagai Presiden Indonesia Formula One Society di Indonesia pada 1999.