Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Kanjuruhan, Profil Dirut PT LIB, dan Ancaman Hukuman Para Tersangka...

Kompas.com - 07/10/2022, 19:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Ia pun pernah bertindak sebagai Ketua Paguyuban Karyawan SBTM ITB sejak 2007.

Baca juga: Selain Iwan Bule, Ini 4 Jenderal yang Pernah Jadi Ketua Umum PSSI

Ancaman hukuman para tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penetapan keenam tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup.

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022) malam.

Kapolri menambahkan, keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca juga: Kerusuhan Kanjuruhan dan Efek Gas Air Mata

Pasal 359 KUHP

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Pasal 360 KUHP

(1) "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

(2) "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah."

Baca juga: Daftar dan Peran Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022

"Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik."

Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2022

(1) "Penyelenggara kejuaraan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

(2) "Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.0 00,00 (satu miliar rupiah)."

(3) "Setiap orang yang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 20.000. 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)."

Baca juga: Suporter Sering Berulah, Ada Apa dengan Sepak Bola Kita?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Tragedi Terkelam dalam Sejarah Sepak Bola

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com