KOMPAS.COM - Masa berlaku paspor kini diperpanjang dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dilansir dari situs resmi Imigrasi, paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Sementara bagi anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku Paspor tidak boleh melebihi batas usia anak ketika mereka sudah bisa menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Selain itu, masa berlaku paspor 10 tahun hanya berlaku bagi paspor yang dibuat setelah disahkannya kebijakan tersebut, yakni ditetapkan di Jakarta pada 19 September 2022 dan diundangkan pada 29 September 2022.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun?
Baca juga: Berapa Biaya Buat Paspor yang Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun? Ini Kata Imigrasi
Untuk mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, pemohon bisa mengajukan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi.
Untuk membuat paspor, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi, di antaranya:
Adapun bagi yang ingin membuat paspor anak, berikut sejumlah dokumen yang diperlukan:
Bukti affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
Namun, perlu dipahami bahwa paspor untuk anak dengan kewarganegaraan ganda, masa berlakunya tidak boleh melebihi batas usia anak ketika mereka sudah bisa menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Syarat dan Cara Membuatnya
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana memastikan, biaya pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun tidak mengalami perubahan.
"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik," ujarnya, dilansir dari laman Imigrasi.
Menurut situs resmi imigrasi, berikut biaya yang diperlukan untuk membuat paspor:
Jika masa berlaku paspor telah habis, Anda bisa mengurus penggantian paspor.