Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Buat Paspor yang Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun

Kompas.com - 07/10/2022, 16:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.COM - Masa berlaku paspor kini diperpanjang dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dilansir dari situs resmi Imigrasi, paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Sementara bagi anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku Paspor tidak boleh melebihi batas usia anak ketika mereka sudah bisa menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Selain itu, masa berlaku paspor 10 tahun hanya berlaku bagi paspor yang dibuat setelah disahkannya kebijakan tersebut, yakni ditetapkan di Jakarta pada 19 September 2022 dan diundangkan pada 29 September 2022.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun?

Baca juga: Berapa Biaya Buat Paspor yang Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun? Ini Kata Imigrasi

Syarat membuat paspor

Untuk mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, pemohon bisa mengajukan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi.

Untuk membuat paspor, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi, di antaranya:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Kartu keluarga
  3. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh pewarganegaraan atau penyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang mengganti nama
  6. Paspor biasa bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Paspor anak

Adapun bagi yang ingin membuat paspor anak, berikut sejumlah dokumen yang diperlukan:

  1. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia
  2. Kartu keluarga
  3. Akte perkawinan atau buku nikah orang tua
  4. Akte kelahiran
  5. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing
  6. Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu
  7. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
  8. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.

Bukti affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Namun, perlu dipahami bahwa paspor untuk anak dengan kewarganegaraan ganda, masa berlakunya tidak boleh melebihi batas usia anak ketika mereka sudah bisa menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Syarat dan Cara Membuatnya

Biaya membuat paspor

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana memastikan, biaya pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun tidak mengalami perubahan.

"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik," ujarnya, dilansir dari laman Imigrasi.

Menurut situs resmi imigrasi, berikut biaya yang diperlukan untuk membuat paspor:

  • Paspor Biasa 48 Halaman: Rp. 350.000 per permohonan
  • Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik: Rp. 650.000 per permohonan
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp. 100.000 per permohonan
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp. 150.000 per permohonan
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp. 1.000.000 per permohonan.

Jika masa berlaku paspor telah habis, Anda bisa mengurus penggantian paspor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com