Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Membuat Kartu Nikah Digital

Kompas.com - 07/10/2022, 13:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi Anda pasangan suami istri kini dapat memakai kartu nikah digital sebagai ganti kartu nikah yang fisik.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik sejak Agustus 2021.

Meski demikian, kartu nikah digital bukan merupakan pengganti buku nikah. Adapun buku nikah, masih diterbitkan dalam bentuk fisik.

Perbedaan dari kartu nikah dan buku nikah adalah kartu nikah merupakan kartu identitas pernikahan berbasis teknologi yang mudah dibawa kemana-mana layaknya KTP.

Sementara itu, buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah sah menikah secara agama dan negara, berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.

Lantas, bagaimana cara membuat kartu nikah digital?

Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara membuat kartu nikah digital

Bagi pasutri yang melangsungkan pernikahan sebelum Agustus 2021, maka Anda dapat mengganti kartu nikah fisik menjadi digital agar lebih praktis.

Sementara itu, untuk pengantin sesudah Agustus 2021, otomatis akan mendapatkan kartu nikah digital dalam bentuk soft file.

Berikut cara mendapatkan kartu nikah digital, baik untuk pengantin lama maupun pengantin baru.

1. Cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin lama

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin lama:

  1. Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
  2. Data pernikahan akan dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) melalui scan barcode yang terdapat di kartu nikah fisik.
  3. Kartu nikah digital kemudian dikirim dalam bentuk soft file melalui email.

2. Cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin baru

Berikut cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin baru:

  1. Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web atau di laman https://simkah.kemenag.go.id/.
  2. Calon pengantin akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif.
  3. Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
  4. Pengantin terlebih dahulu mengisi survei kepuasan masyarakat.

Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital, Ternyata Bukan Pengganti Buku Nikah

Berapa biaya kartu nikah digital?

Pembuatan kartu nikah digital merupakan salah satu bagian pelayanan KUA, sehingga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Pasal 5 ayat (1) PP tersebut menegaskan, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti mengikuti sejumlah syarat.

Syarat tersebut, antara lain melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA selama hari operasional kantor, yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com