Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tragedi Kanjuruhan, Profil Dirut PT LIB, dan Ancaman Hukuman Para Tersangka...

KOMPAS.com - Setidaknya 131 nyawa melayang usai kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

Sejauh ini, Polri telah menetapkan 6 orang tersangka dalam tragedi yang berlangsung usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya tersebut.

Keenam tersangka itu terdiri dari panitia hingga aparat kepolisian.

Berikut keenam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:

  1. AHL (Dirut LIB)
  2. AH (Ketua Panpel)
  3. SS (Security Officer) Wahyu
  4. SS (Kabag Ops Polres Malang)
  5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)
  6. BSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Lantas, seperti apa sepak terjangnya?

Akhmad Hadian Lukita diketahui ditunjuk menjadi Dirut PT LIB melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 13 Juni 2022.

Pada awal terpilih sebagai Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita berharap bisa membuat kompetisi sepak bola tanah air menjadi lebih baik.

Akhmad Hadian Lukita lahir di Bandung, Jawa Barat pada Maret 1965.

Pada 2012, Akhmad Hadian Lukita tercatat pernah menjabat sebagai Dirut PT LAPI Divusi, yang merupakan bagian dari SUK ITB yang bergerak di bidang ICT.

Dilansir dari laman institute.divusi.co.id, Akhmad Hadian Lukita memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di berbagai bidang.

Mulai dari bidang penelitian atau konsultan IT, telekomunikasi, manajemen, pengembangan bisnis, enterprise architecture, dan energi.

Akhmad Hadian Lukita juga pernah ditunjuk sebagai Presiden Indonesia Formula One Society di Indonesia pada 1999.

Ia pun pernah bertindak sebagai Ketua Paguyuban Karyawan SBTM ITB sejak 2007.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penetapan keenam tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup.

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022) malam.

Kapolri menambahkan, keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pasal 359 KUHP

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Pasal 360 KUHP

(1) "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

(2) "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022

"Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik."

Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2022

(1) "Penyelenggara kejuaraan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

(2) "Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.0 00,00 (satu miliar rupiah)."

(3) "Setiap orang yang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 20.000. 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)."

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/07/190500765/tragedi-kanjuruhan-profil-dirut-pt-lib-dan-ancaman-hukuman-para-tersangka-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke