Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik dari Ahli Hukum dan Alasan Tidak Ditahannya Putri Candrawathi...

Kompas.com - 03/09/2022, 08:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyayangkan keputusan penyidik yang tidak menahan Putri Candrawathi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Ia menilai, sikap penyidik itu bisa melukai keadilan masyarakat.

"Berdasarkan rasa keadilan masyarakat, maka seharusnya (Putri) ditahan," ujar Fickar kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Menurut Fickar, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menahan atau tidak seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi jika tersangka mengajukan penangguhan penahanan.

Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

Namun, berdasarkan sangkaan pasal 340 KUHP terhadap Putri, Fickar menilai bahwa seharusnya penyidik menahan Putri karena tindak melanggar hukum yang tergolong berat.

"Seharusnya sangkaan pasal 340 KUHP itu (membuat Putri) ditahan karena tindak pidananya berat," tandas dia.

Adapun syarat seseorang tersangka dapat ditahan adalah apabila ancaman pidananya 5 tahun ke atas dan tersangka dikhawatirkan melarikan diri serta mengulangi perbuatannya serta menghilangkan atau merusak barang bukti.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J


Meskipun Putri tidak akan melarikan diri atau merusak barang bukti, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Bukminto tetap menyayangkan penyidik yang tidak menahan Putri.

"Memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan obyektif, dan subyektif penyidik, tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" ujarnya, dilansir dari Antara.

"Jelas (itu) menyakiti rasa keadilan masyarakat," tandasnya.

Baca juga: Kasus Brigadir J, Tidak Ditahannya Putri Candrawathi, dan Rasa Keadilan Masyarakat...

Bentuk ketidakadilan

Tas mewah milik Putri CandrawathiKompas TV Tas mewah milik Putri Candrawathi

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai ada ketidakadikan dari pihak kepolisian atas keputusannya tidak menahan Putri Candrawathi.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022), Eva berpendapat, kepolisian tidak menerapkan asas equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum dengan tidak menahan istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu.

Eva juga sempat menyingung kasus seorang dokter yang dituduh atas pembunuhan terhadap pacaranya sehingga dokter tersebut tetap ditahan dalam kondisi hamil.

Selain itu, kasus narapidana yang tetap ditahan meskipun memiliki bayi juga pernah terjadi.

Baca juga: Kenapa Putri Candrawathi Memakai Baju Putih Bukan Baju Tahanan?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com