Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Brigadir J, Pemecatan Tersangka Obstruction of Justice, Pemeriksaan 97 Polisi hingga Sidang Banding Sambo

Kompas.com - 02/09/2022, 20:04 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.

Setelah dua bulan berlalu, kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan kasus ini.

Lima tersangka telah ditetapkan dan menjalani rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar Tim Khusus (Timsus) Polri pada Selasa (31/8/2022).

Baru-baru ini, Direktorat Siber telah menetapkan tujuh personel polisi sebagai tersangka obstruction of justice. Mereka diduga menghalang-halangi proses penyidikan itu dengan merusak barang bukti kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Kasus Brigadir J, Tidak Ditahannya Putri Candrawathi, dan Rasa Keadilan Masyarakat...

Berikut babak baru kasus kematian Brigadir J:

1. 97 personel polisi diperiksa

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, sebanyak 97 personel polisi telah diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) terkait dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Mereka diduga melanggar etik dalam pengusutan awal kasus Brigadir J.

"Sudah selesai 97, sudah selesai. Itsus sudah selasai, sekarang fokusnya adalah pelaksanaan sidang kode etik profesi," kata Dedi, dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Dari seluruh personel itu, sebanyak 35 polisi terbukti melanggar etik. Adapun 7 di antaranya terbukti memiliki unsur pidana dan telah ditetapkan tersangka.

Dedi menegaskan, Polri akan menggelar sidang komisi kode etik terhadap 35 anggota tersebut, dimulai dari tujuh personel yang ditetapkan tersangka.

Baca juga: Fakta Penetapan 7 Tersangka Kasus Obstruction of Justice Kasus Brigadir J


2. Kompol Chuck Putranto dipecat

Usai ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, Polri memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi Prasetyo, dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Pemecatan itu dilakukan berdasarkan putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck yang digelar pada Kamis (1/9/2022).

Sama seperti Ferdy Sambo yang sudah menjalani sidang kode etik lebih dulu, Kompol Chuck juga mengajukan banding.

Baca juga: Termasuk Ferdy Sambo, Ini Daftar Nama 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

3. Celah bagi Putri untuk membela diri

Tas mewah milik Putri CandrawathiKompas TV Tas mewah milik Putri Candrawathi

Halaman:

Terkini Lainnya

Sumur Tua Berusia 3.000 Tahun Ditemukan di Jerman, Simpan 'Harta Karun'

Sumur Tua Berusia 3.000 Tahun Ditemukan di Jerman, Simpan 'Harta Karun'

Tren
Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Bandung, Ini Daerah yang Merasakan

Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Bandung, Ini Daerah yang Merasakan

Tren
Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Tren
Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Tren
Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum 'Ditelan' Everest

Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum "Ditelan" Everest

Tren
Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Tren
Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Tren
Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Tren
Amankah Berolahraga Saat Perut Kosong? Kenali Potensi Risikonya Berikut Ini

Amankah Berolahraga Saat Perut Kosong? Kenali Potensi Risikonya Berikut Ini

Tren
Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Tren
Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Tren
45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

Tren
Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Tren
4 Suplemen untuk Menambah Nafsu Makan, Apa Saja?

4 Suplemen untuk Menambah Nafsu Makan, Apa Saja?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com