Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Babak Baru Kasus Brigadir J, Pemecatan Tersangka Obstruction of Justice, Pemeriksaan 97 Polisi hingga Sidang Banding Sambo

Setelah dua bulan berlalu, kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan kasus ini.

Lima tersangka telah ditetapkan dan menjalani rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar Tim Khusus (Timsus) Polri pada Selasa (31/8/2022).

Baru-baru ini, Direktorat Siber telah menetapkan tujuh personel polisi sebagai tersangka obstruction of justice. Mereka diduga menghalang-halangi proses penyidikan itu dengan merusak barang bukti kasus kematian Brigadir J.

Berikut babak baru kasus kematian Brigadir J:

1. 97 personel polisi diperiksa

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, sebanyak 97 personel polisi telah diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) terkait dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Mereka diduga melanggar etik dalam pengusutan awal kasus Brigadir J.

"Sudah selesai 97, sudah selesai. Itsus sudah selasai, sekarang fokusnya adalah pelaksanaan sidang kode etik profesi," kata Dedi, dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Dari seluruh personel itu, sebanyak 35 polisi terbukti melanggar etik. Adapun 7 di antaranya terbukti memiliki unsur pidana dan telah ditetapkan tersangka.

Dedi menegaskan, Polri akan menggelar sidang komisi kode etik terhadap 35 anggota tersebut, dimulai dari tujuh personel yang ditetapkan tersangka.

2. Kompol Chuck Putranto dipecat

Usai ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, Polri memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi Prasetyo, dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Pemecatan itu dilakukan berdasarkan putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck yang digelar pada Kamis (1/9/2022).

Sama seperti Ferdy Sambo yang sudah menjalani sidang kode etik lebih dulu, Kompol Chuck juga mengajukan banding.

Di sisi lain, pengacara keluarga Brigadir J Eka Prasetya menyayangkan sikap Komnas HAM yang terkesan "menghidupkan" kembali kasus pelecehan seksual terhadap Putri.

Sebelumnya, laporan dugaan tindak pelecehan seksual Brigadir J kepada Putri sempat dicabut oleh kepolisian lantaran tidak adanya pidana dalam perkara tersebut.

Namun, baru-baru ini Komas HAM mengungkapkan temuan baru yang menyimpulkan adanya dugaan kuat kekerasan seksual Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Barang itu kan sudah mati. Pelecehan seksual itu sudah mati. Bahkan, Polri sendiri bilangnya peristiwa pelecehan seksual itu tidak ada," ujar Eka dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Eka mengatakan, sebagai institusi terhormat dan menjunjung tinggi HAM, Komnas HAM seharusnya memikirkan perasaan keluarga korban.

"Terus kenapa sekarang Komnas HAM mau memunculkan itu lagi untuk menciptakan sengkarut," tambah dia.

Pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian Reza Indragiri Amriel berpendapat, temuan dugaan kekerasan seksual di kasus Brigadir J ini akan menguntungkan Putri Candrawathi.

Sebaliknya, temuan tersebut bakal merugikan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai terduga pelaku kekerasan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri tengah menyiapkan sidang banding untuk Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice (upaya menghalangi penyidikan) perkara kematian Brigadir J.

"Dari pihak Wabprof (Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam) telah berkomunikasi dengan Divkum (Divisi Hukum) Polri sudah mempersiapkan sidang komisi banding," tegasnya, dikutip dari Kompas.com (9/2/2022).

Kendati demikian, Dedi menegaskan, pihak Wabprof masih belum menerima memori banding dari pihak Ferdy Sambo.

Padahal memori banding ini merupakan persyaratan untuk seorang pelanggar mengajukan banding.

Rencananya, sidang komisi banding terhadap Ferdy Sambo akan dipimpin perwira tinggi (pati) bintang tiga.

Adapun putusan sidang banding tersebut akan terus berproses dan hasilnya diputuskan dalam 21 hari setelah ada memori banding.

Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy sambo telah dipecat secara tidak hormat berdasarkan hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Adhyasta Dirgantara, Singgih Wiryono, Rahel Narda Chaterine | Editor: Krisiandi, Diamanty Meiliana, Icha Rastika, Bagus Santosa)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/02/200400465/babak-baru-kasus-brigadir-j-pemecatan-tersangka-obstruction-of-justice

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke