Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Brigadir J, Pemecatan Tersangka Obstruction of Justice, Pemeriksaan 97 Polisi hingga Sidang Banding Sambo

Kompas.com - 02/09/2022, 20:04 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Di sisi lain, pengacara keluarga Brigadir J Eka Prasetya menyayangkan sikap Komnas HAM yang terkesan "menghidupkan" kembali kasus pelecehan seksual terhadap Putri.

Sebelumnya, laporan dugaan tindak pelecehan seksual Brigadir J kepada Putri sempat dicabut oleh kepolisian lantaran tidak adanya pidana dalam perkara tersebut.

Namun, baru-baru ini Komas HAM mengungkapkan temuan baru yang menyimpulkan adanya dugaan kuat kekerasan seksual Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Barang itu kan sudah mati. Pelecehan seksual itu sudah mati. Bahkan, Polri sendiri bilangnya peristiwa pelecehan seksual itu tidak ada," ujar Eka dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Eka mengatakan, sebagai institusi terhormat dan menjunjung tinggi HAM, Komnas HAM seharusnya memikirkan perasaan keluarga korban.

"Terus kenapa sekarang Komnas HAM mau memunculkan itu lagi untuk menciptakan sengkarut," tambah dia.

Pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian Reza Indragiri Amriel berpendapat, temuan dugaan kekerasan seksual di kasus Brigadir J ini akan menguntungkan Putri Candrawathi.

Sebaliknya, temuan tersebut bakal merugikan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai terduga pelaku kekerasan.

Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

4. Sidang banding Ferdy Sambo

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri tengah menyiapkan sidang banding untuk Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice (upaya menghalangi penyidikan) perkara kematian Brigadir J.

"Dari pihak Wabprof (Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam) telah berkomunikasi dengan Divkum (Divisi Hukum) Polri sudah mempersiapkan sidang komisi banding," tegasnya, dikutip dari Kompas.com (9/2/2022).

Kendati demikian, Dedi menegaskan, pihak Wabprof masih belum menerima memori banding dari pihak Ferdy Sambo.

Baca juga: Sosok Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri yang Selalu Tampil Kabarkan Update Kasus Ferdy Sambo

Padahal memori banding ini merupakan persyaratan untuk seorang pelanggar mengajukan banding.

Rencananya, sidang komisi banding terhadap Ferdy Sambo akan dipimpin perwira tinggi (pati) bintang tiga.

Adapun putusan sidang banding tersebut akan terus berproses dan hasilnya diputuskan dalam 21 hari setelah ada memori banding.

Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy sambo telah dipecat secara tidak hormat berdasarkan hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Adhyasta Dirgantara, Singgih Wiryono, Rahel Narda Chaterine | Editor: Krisiandi, Diamanty Meiliana, Icha Rastika, Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com