Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Baru Berlaku 10 Tahun, Bagaimana Desain Paspornya?

Kompas.com - 13/10/2022, 16:04 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masa berlaku paspor mulai 12 Oktober 2022 diberlakukan menjadi 10 tahun.

Pemberlakuan ini sesuai dengan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahajana dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Dengan adanya perubahan penambahan masa berlaku paspor ini, lantas apakah ada perbedaan desain antara paspor baru dan paspor lama?

Baca juga: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

Penjelasan Imigrasi

Terkait dengan hal ini Kompas.com menghubungi Subkoordinator Humas Achmad Nur Saleh.

Saat dihubungi, Saleh menjelaskan bahwa blanko paspor tak ada perubahan desain. Adapun perubahan menurutnya hanya terletak pada keterangan masa berlaku.

"Blanko paspor itu tidak ada perubahan, yg berubah hanyalah keterangan masa berlaku yg terdapat di halaman biodata paspor," ujar Saleh dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Adapun terkait dengan kolom tanda tangan, Saleh menjelaskan bahwa mulai bulan Oktober 2022 blanko paspor yang didistribusikan adalah blanko dengan kolom tanda tangan.

"Apabila pemohon ketika menerima paspor masih tanpa kolom tanda tangan, silakan untuk meminta endorsement saat itu juga," kata dia.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui Masyarakat soal Paspor yang Berlaku 10 Tahun

Informasi tersebut juga disampaikan pihak Imigrasi melalui akun @ditjen_imigrasi.

"Ditjen Imigrasi kini menerima penambahan kolom tanda tangan pada paspor loh. Menurut Amran Aris Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi dan KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in," ujar akun tersebut.

"Bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan berupa KTP dan Paspor Asli maupun fotokopi. Pengesahan kolom tanda tangan pada halaman endorsement hanya memakan waktu 1 hari dan tidak dipungut biaya apapun loh. Oh iya untuk paspor distribusi bulan Oktober ini sudah ada kolom tanda tangannya loh. Nah kalau Sobat mido menerima paspor yang tidak ada kolom tanda tangannya maka bisa langsung mengajukan peneraan di hari tersebut yaa," penjelasan akun tersebut lebih lanjut.

Baca juga: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai Hari Ini, Begini Ketentuannya

Biaya pembuatan paspor

Terkait dengan biaya pembuatan paspor yang masa berlakunya 10 tahun, Widodo dalam rilisnya menyampaikan terkait aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Namun saat ini masyarakat masih akan membayar biaya pembuatan paspor sama dengan paspor lama.

Adapun biaya tersebut adalah, Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik.

Sedangkan untuk paspor biasa elektronik biaya yang dikenakan adalah Rp 650.000.

Biaya permohonan ini menurutnya berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com