KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa biaya buat paspor dengan masa berlaku 10 tahun belum mengalami perubahan.
Artinya, besaran biaya buat paspor dengan masa berlaku 10 tahun masih sama dengan biaya buat paspor masa berlaku 5 tahun.
"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik," terangnya, dilansir dari laman Imigrasi.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menambahan masa berlaku paspor dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly.
Aturan itu diundangkan di Jakarta, 29 September 2022.
Baca juga: Syarat dan Biaya Buat Paspor yang Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun
Biaya pembuatan paspor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dilansir dari situs resmi imigrasi, berikut rician biaya pembuatan paspor:
Layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum.
Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya. Berikut biaya pembuatan paspor yang hilang atau rusak:
Bagi pemohon yang membuat paspor setelah aturan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 disahkan, maka otomatis masa berlaku paspor mereka adalah 10 tahun.
Namun, bagi paspor yang terbit sebelum aturan itu diterapkan, masa berlaku paspor tersebut masih 5 tahun saja.
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Bagaimana Paspor Lama yang Berlaku 5 Tahun?