Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Buat Paspor yang Kini Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun

Kompas.com - 10/10/2022, 19:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa biaya buat paspor dengan masa berlaku 10 tahun belum mengalami perubahan.

Artinya, besaran biaya buat paspor dengan masa berlaku 10 tahun masih sama dengan biaya buat paspor masa berlaku 5 tahun.

"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik," terangnya, dilansir dari laman Imigrasi.

Masa berlaku paspor 10 tahun

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menambahan masa berlaku paspor dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly.

Aturan itu diundangkan di Jakarta, 29 September 2022.

Baca juga: Syarat dan Biaya Buat Paspor yang Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun


Rincian biaya pembuatan paspor 2022

Biaya pembuatan paspor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Dilansir dari situs resmi imigrasi, berikut rician biaya pembuatan paspor:

  • Paspor Biasa 48 Halaman: Rp. 350.000 per permohonan
  • Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik: Rp. 650.000 per permohonan
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp. 1.000.000 per permohonan.

Layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum.

Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya. Berikut biaya pembuatan paspor yang hilang atau rusak:

  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000
  • Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta
  • Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000.

Bagi pemohon yang membuat paspor setelah aturan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 disahkan, maka otomatis masa berlaku paspor mereka adalah 10 tahun.

Namun, bagi paspor yang terbit sebelum aturan itu diterapkan, masa berlaku paspor tersebut masih 5 tahun saja.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Bagaimana Paspor Lama yang Berlaku 5 Tahun?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com