Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Kompas.com - 29/01/2023, 12:01 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024, sejak 26 Januari hingga 31 Januari 2023.

Pantarlih Pemilu 2024 memiliki fungsi untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan atau desa dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu.

Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu petugas Pantarlih Pemilu 2024.

Petugas ini dapat berasal dari perangkat kelurahan, desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga  atau masyarakat setempat.

Berikut informasi jadwal, syarat, dan cara daftar Pantarlih Pemilu 2024.

Baca juga: Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Ini Tugas, Kewajiban hingga Gajinya


Jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Dikutip dari Kompas.com, Komisioner KPU RI Betty Idroos Epsilon menjelaskan, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka mulai Kamis (26/1/2023) kemarin.

Masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai Pantarlih Pemilu 2024 hingga 31 Januari 2023.

Berikut jadwal lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

  • Pengumuman pendaftaran Pantarlih: 26-28 Januari 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari-2 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023
  • Penetapan nama hasil seleksi: 5 Februari 2023
  • Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023.

Betty menyatakan, Pantarlih Pemilu 2024 akan menjalani masa kerja selama kurang lebih dua bulan, yakni 6 Februari hingga 15 Maret 2023.

Baca juga: Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Contoh surat suarabyang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Selasa (22/3/2022).KOMPAS.com/Mutia Fauzia Contoh surat suarabyang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Selasa (22/3/2022).

Syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.

Berikut syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Calon pelamar posisi Pantarlih Pemilu 2024 juga wajib melampirkan sejumlah dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:

  • Surat pendaftaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
  • Pas foto
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
  • Surat pernyataan sehat secara rohani
  • Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Format dokumen link pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dapat diunduh dalam Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, mulai halaman 68-82

Kelengkapan dokumen pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuat dalam 2 rangkap untuk dikumpulkan secara fisik ke PPS dan sebagai arsip Pantarlih.

Halaman:

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com