KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022).
Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi.
Dari 17 partai tersebut, 9 di antaranya merupakan partai parlemen, 5 partai non-parlemen, dan 3 partai baru.
Baca juga: LINK Live Streaming Undian Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024
Berikut 3 partai baru yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024:
Didirikan oleh sejumlah loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, PKN telah mengantongi SK pendirian partai dari Kemenkumham pada 2021.
Partai itu diketuai oleh Gede Pasek Suardika yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura.
Beberapa loyalis Anas yang menjadi bagian PKN antara lain mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir, eks pengurus Demokrat Ian Zulfikar, aktivis HMI Asral Hardi, wartawan dan fotografer Bobby Triadi, serta Sri Mulyono yang kini jadi sekretaris jenderal PKN.
Baca juga: Aturan Baru, 9 Parpol Ini Punya Hak Istimewa Bisa Gunakan Nomor Urut Pemilu Sebelumnya
Partai yang digagas oleh Anis Matta dan Fahri Hamzah ini telah mendapat SK Kemenkumham pada Mei 2020.
Kedua nama itu juga dipilih sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Partai Gelora.
Beberapa bulan setelah mendapat SK Kemenkumham, petinggi Partai Gelora bahkan telah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperkenalkan diri.
Berdasarkan hasil survei Litbang Kompas sejak Oktober 2021, Partai Gelora konsisten menjadi partai politik baru yang paling dikenal publik.
Baca juga: Partai Gelora, PKS dan Fahri Hamzah...
Meski bukan termasuk partai baru, Partai Buruh terakhir kali ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi adalah Pemilu 2009.
Kala itu, mereka meraup suara sebanyak 265.203 atau 0,25 persen.
Partai Buruh didirikan pada 1998 atau tiga bulan setelah Soeharto lengser.