KOMPAS.com - Seluruh provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada Rabu (7/12/2022).
Ini merupakan batas waktu yang ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Di Pulau Jawa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi, yakni Rp 5.176.179.
Dua wilayah lain di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bekasi masing-masing menempati peringkat kedua dan ketiga dengan UMK lebih dari Rp 5,1 juta.
UMK 2023 di tiga daerah itu bahkan mengalahkan ibu kota DKI Jakarta.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2023 di Jawa Timur, Mana yang Paling Tinggi?
Berikut 10 kabupaten atau kota dengan UMK 2023 tertinggi di Pulau Jawa:
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2023 di Jawa Barat
Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK 2023 terendah di Pulau Jawa, yakni Rp 1.998.119.
Selain Kabupaten Banjarnegara, tiga daerah lain yang masih memiliki UMK 2023 di bawah Rp 2 juta adalah Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kota Banjar.
Angka UMK ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2023 Pulau Sumatera: Bangka Belitung Tertinggi
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang diberikan.
Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota bersangkutan.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2023 pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
UMK ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022, setelah penetapan UMP.
Penetapan UMK dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten atau kota lebih tinggi dari UMP.