KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 pada Rabu (7/12/2022).
Penetapan UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Provinsi Jabar Tahun 2023.
Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi di Jabar dan Kota Banjar jadi yang terendah.
Kota Banjar juga menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat dengan UMK 2023 di bawah Rp 2 juta.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2023 pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Berikut rincian UMK 2023 di Jabar, dari yang tertinggi hingga terendah:
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2023 di DIY
Penetapan UMK 2023 di Jawa Barat ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Disebutkan bahwa angka UMK ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang diberikan.
Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK Banten 2023 di 8 Kabupaten/Kota
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.