KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 pada Rabu (7/12/2022).
Penetapan UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten atau Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023.
Penetapan UMK Jateng 2023 ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari.
"Sudah (diumumkan)," kata Sakina kepada Kompas.com, Rabu.
Diketahui, Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi di Jateng dan Kabupaten Banjarnegara terendah.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2023 di DIY
Berikut rincian UMK 2023 di Jateng, dari yang tertinggi hingga terendah:
Baca juga: Daftar Lengkap UMK Banten 2023 di 8 Kabupaten/Kota
Baca juga: Rincian UMP 2023 di Sumatera, Jawa, hingga Nusa Tenggara
Penetapan UMK 2023 di Jawa Tengah ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Disebutkan bahwa angka UMK ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang diberikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.