KOMPAS.com - Sejumlah daerah di Pulau Sumatera hingga Nusa Tenggara telah mengumumkan penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan pada Senin (28/11/2022).
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Baca juga: 7 Perusahaan Teknologi Dunia yang PHK Massal Pekerjanya, Mana Saja?
Berikut daerah yang sudah mengumumkan penetapan UMP 2023, dari Pulau Jawa hingga Nusa Tenggara:
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2022: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah
Baca juga: Daftar UMP 2023: DKI Tertinggi, Jawa Tengah Terendah
Dilansir dari laman kemnaker.go.id, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan Upah Minimum 2023 oleh gubernur.
Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dalam menghitung UM 2023 sesuai dengan formula baru.
Baca juga: Menyoal Permintaan UMK DIY Menjadi Rp 4 Juta dari Serikat Buruh...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.