Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/12/2022, 10:25 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 pada Rabu (7/12/2022).

Penetapan UMK ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Jatim Tahun 2023.

Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi di Jatim dan Kabupaten Sampang jadi yang terendah.

Di Jawa Timur, tak ada lagi kabupaten atau kota yang memiliki UMK di bawah Rp 2 juta.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2023 di Jawa Barat

Daftar lengkap UMK 2023 di Jawa Timur

Berikut rincian UMK 2023 di Jawa Timur, dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. Kota Surabaya: Rp 4.525.479
  2. Kabupaten Gresik: Rp 4.522.030
  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 518.581
  4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.515.133
  5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.504.787
  6. Kabupaten Malang: Rp 3.268.275
  7. Kota Malang: Rp 3.194.143
  8. Kota Pasuruan: Rp 3.038.837
  9. Kota Batu: Rp 3.030.367
  10. Kabupaten Jombang: Rp 2.854.095
  11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.753.265
  12. Kabupaten Tuban: Rp 2.739.224
  13. Kota Mojokerto: Rp 2.710.452
  14. Kabupaten Lamongan: Rp 2.701.977
  15. Kota Probolinggo: Rp 2.576.240
  16. Kabupaten Jember: Rp 2.555.662
  17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.528.899
  18. Kota Kediri: Rp 2.318.116
  19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.279.568
  20. Kabupaten Kediri: Rp 2.243.422
  21. Kota Blitar: Rp 2.239.024
  22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.229.358
  23. Kabupaten Blitar: Rp 215.071
  24. Kabupaten Lumajang: Rp 2.200.607
  25. Kota Madiun: Rp 2.190.216
  26. Kabupaten Sumenep: Rp 2.176.819
  27. Kabupaten Nganjuk: Rp 2.167.007
  28. Kabupaten Ngawi: Rp 2.158.844
  29. Kabupaten Pacitan: Rp 2.157.270
  30. Kabupaten Bondowoso: Rp 2.154.504
  31. Kabupaten Madiun: Rp 2.154.251
  32. Kabupaten Magetan: Rp 2.153.062
  33. Kabupaten Bangkalan: Rp 2.152.450
  34. Kabupaten Ponorogo: Rp 2.149.709
  35. Kabupaten Trenggalek: Rp 2.139.426
  36. Kabupaten Situbondo: Rp 2.137.025
  37. Kabupaten Pamekasan: Rp 2.133.655
  38. Kabupaten Sampang: Rp 2.114.335

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2023 pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah


Berlaku mulai 1 2023

Penetapan UMK 2023 di Jawa Timur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Disebutkan bahwa angka UMK ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang diberikan.

Baca juga: UMP di Sejumlah Daerah Sudah Diumumkan, UMK Kapan?

Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota bersangkutan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+