Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantarlih Pemilu 2024: Jadwal Pendaftaran, Syarat, Tugas, serta Kewajibannya

Kompas.com - 26/01/2023, 07:55 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah dibuka.

Pantarlih Pemilu 2024 dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan atau desa.

Sebagai badan ad hoc, tugas Pantarlih adalah membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.

Baca juga: Jadwal Pilpres 2024 dan Pilkada Serentak

Berikut informasi pendaftaran Pantarlih, mulai dari jadwal, syarat, dan tugas selama Pemilu 2024:


Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan 7 Komisioner KPU Periode 2022-2027

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Komisioner KPU RI Betty Idroos Epsilon menjelaskan, pengumuman pendaftaran Pantarlih untuk Pemilu 2024 baru akan dibuka Kamis (26/1/2023).

"Besok resmi diumumkan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Setelah resmi diumumkan, barulah masyarakat bisa mendaftarkan diri hingga 31 Januari 2023.

Berikut jadwal lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

  • Pengumuman pendaftaran Pantarlih: 26-28 Januari 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari-2 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023
  • Penetapan nama hasil seleksi: 5 Februari 2023
  • Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023.

Betty mengatakan, Pantarlih Pemilu akan menjalani masa kerja selama kurang lebih dua bulan, yakni mulai 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPS, Tugas dan Gajinya

Syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024

Ilustrasi pemilih mencelupkan tangan ke tinta sebagai penanda telah menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019.KOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi pemilih mencelupkan tangan ke tinta sebagai penanda telah menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019.

Untuk mengikuti seleksi Pantarlih Pemilu 2024, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.

Berikut syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lahi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk:

  • Surat pendaftaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
  • Pasfoto
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
  • Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
  • Surat pernyataan sehat secara rohani
  • Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Baca juga: Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Pemilu 2024

Kelengkapan dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih.

Oleh karena itu, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di setiap kelurahan/desa.

Adapun format setiap dokumen pendaftaran, dapat disimak di Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, mulai halaman 68-82.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Telah Dimulai, Kapan Pencoblosan?

Tugas dan kewajiban Pantarlih

Secara umum, Pantarlih Pemilu 2024 bertugas melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.

Berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS), setiap lingkungan hanya ada satu orang Pantarlih.

Tugas Pantarlih sendiri terdapat dalam Pasal 49 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:

  • Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban Pantarlih selama Pemilu 2024 meliputi:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Setiap Pantarlih, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS.

Baca juga: Apakah Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Berpengaruh terhadap Pemilih?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 18 Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com