Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu PPS, Tugas dan Gajinya

Kompas.com - 18/01/2023, 09:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PPS adalah kepanjangan dari Panitia Pemungutan Suara. Sesuai namanya, PPS menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).

Dikutip dari Kompas.com(14/12/2022), PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.

Pembentukan PPS paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara.

Baca juga: Rekrutmen PPS Pemilu 2024 Dibuka, Ini Gaji, Syarat dan Cara Daftarnya

Kedudukan dan anggota PPS

Merujuk Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, kedudukan PPS berada di setiap kelurahan atau desa.

Pasal 16 dan 17 PKPU menuliskan, PPS terdiri dari tiga orang dengan rincian:

  • Satu orang ketua merangkap anggota
  • Dua orang anggota.

Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Isu WNA China Dapat E-KTP agar Bisa Memilih pada Pemilu 2024


Tugas PPS

Sebagai bagian dari Pemilu, tugas PPS sendiri tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut beberapa tugas PPS dalam Pemilu:

  • Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS
  • Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas-tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan:

  • Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Baca juga: KPU Sepakati Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Apa Itu?

Wewenang PPS

Masih merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tepatnya pada Pasal 18 ayat (3), berikut kewenangan PPS dalam Pemilu:

  • Membentuk KPPS
  • Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  • Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji PPS

Sebelumnya, KPU sempat membuka lowongan PPS untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran dan seleksi PPS ini dimulai sejak 18-27 Desember 2022.

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, setiap anggota PPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sebagai imbalan atas pekerjaannya.

Berikut rincian gaji PPS:

  • Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan
  • Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

Gaji di atas berlaku untuk masa kerja mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Sementara itu, berikut gaji dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):

  • Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan
  • Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan

Gaji tersebut berlaku untuk masa kerja mulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com