Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Dukcapil soal Isu WNA China Dapat E-KTP agar Bisa Memilih pada Pemilu 2024

Kompas.com - 16/01/2023, 11:31 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video dengan narasi warga negara asing (WNA) asal China mendapat KTP elektronik atau e-KTP supaya mempunyai hak pilih dalam Pemilu 2024 beredar di Twitter.

Salah satu akun yang mengunggah video tersebut adalah ini dan pengunggah menunjukkan setumpuk KTP berwarna biru dan oranye yang diduga akan diberikan kepada WNA China.

"Imam masjid di New York sampai geleng-geleng lihat ribuan WNA China diberi KTP buat Pemilu 2024, alamak," katanya.

"Ada apa, tuh? Wah itu, tuh. KTP-nya (untuk WNA China) banyak sekali," sambung pengunggah.

Lantas, bagaimana tanggapan Ditjen Dukcapil seputar isu WNA China diberi e-KTP agar mereka mempunyai hak pilih dalam Pemilu 2024?

Baca juga: Rincian Perbedaan KTP WNA dan WNI

Baca juga: 6 Cara Cek E-KTP Online, NIK Terdaftar atau Tidak

Bantahan Dirjen Dukcapil

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh membantah, video bernarasi WNA China diberi KTP supaya bisa berpartisipasi dalam pemilu.

Hal tersebut diungkapkan Zudan melalui salah satu video di akun TikTok resminya @zudanariffakrulloh dan Kompas.com sudah mendapat izin untuk mengutip penjelasannya.

"Saya beri tahu bahwa video tadi tidak benar. Saya penanggung jawab penerbitan KTP elektronik untuk WNA dan WNI," ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak pernah menerbitkan e-KTP untuk WNA supaya mereka bisa mengikuti pemilu.

Pasalnya, WNA tidak dapat berpartisipasi pada ajang tersebut karena salah satu syarat pemilih adalah berstatus WNI.

"Tidak ada dari Dirjen DUkcapil menerbitkan KTP elektronik WNA untuk pemilu," sambung Zudan.

Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online

Warna e-KTP untuk WNA

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, beberapa hal yang membedakan e-KTP yang dimiliki oleh WNI dan WNA.

E-KTP untuk WNA ternyata mempunyai warna oranye, sedangkan e-KTP yang diberikan kepada WNI berwarna biru.

"Jadi, sejak April 2022 terdapat perbedaan yang nyata (e-KTP untuk WNI dan WNA)," tandas Zudan.

Khusus untuk WNA, penulisan e-KTP milik mereka menggunakan bahasa Inggris dan terdapat pula kolom kewarganegaraan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com