KOMPAS.com - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini, Senin (16/1/2023).
Dua terdakwa tersebut merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini akan berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, mulai pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Sambo Tampil Berkacamata Selama Persidangan, Disebut Mainkan Taktik Nerd Defense, Apa Itu?
Menghadapi pembacaan tuntutan dari JPU, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masih akan didampingi masing-masing kuasa hukumnya.
Pembacaan tuntutan sendiri merupakan agenda persidangan setelah proses pemeriksaan bukti-bukti selesai.
Berlokasi di PN Jakarta Selatan, masyarakat dapat menyaksikan sidang pembacaan tuntutan melalui link live streaming berikut:
Baca juga: Saat Hakim Dibuat Bingung oleh Klaim Pelecehan Seksual yang Diyakini Sambo...
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Senin (16/1/2023), ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa memaparkan, ada dua hal yang kemungkinan akan menjadi pertimbangan meringankan bagi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dia mengatakan, dalam konstruksi perkara itu, JPU mendakwa Ricky dan Kuat secara bersama-sama turut serta dalam pembunuhan.
Maka dari itu, keduanya dijerat dengan dakwaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.