KOMPAS.com - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini, Senin (16/1/2023).
Dua terdakwa tersebut merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini akan berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, mulai pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Sambo Tampil Berkacamata Selama Persidangan, Disebut Mainkan Taktik Nerd Defense, Apa Itu?
Menghadapi pembacaan tuntutan dari JPU, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masih akan didampingi masing-masing kuasa hukumnya.
Pembacaan tuntutan sendiri merupakan agenda persidangan setelah proses pemeriksaan bukti-bukti selesai.
Berlokasi di PN Jakarta Selatan, masyarakat dapat menyaksikan sidang pembacaan tuntutan melalui link live streaming berikut:
Baca juga: Saat Hakim Dibuat Bingung oleh Klaim Pelecehan Seksual yang Diyakini Sambo...
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Senin (16/1/2023), ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa memaparkan, ada dua hal yang kemungkinan akan menjadi pertimbangan meringankan bagi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dia mengatakan, dalam konstruksi perkara itu, JPU mendakwa Ricky dan Kuat secara bersama-sama turut serta dalam pembunuhan.
Maka dari itu, keduanya dijerat dengan dakwaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta.
Namun, baik Ricky maupun Kuat bukan orang yang menjadi pelaku penembakan.
"Kerja sama secara sadar untuk melakukan tindak pidana tidak 'utuh' terbukti dalam kasus Ricky Rizal karena penolakannya atas perintah FS," ujar Eva.
"Sementara Kuat Maruf yang bukan anggota polisi atau ajudan juga bukan orang yang memiliki kemampuan menembak misalnya," lanjut Eva.
Kedua hal itu dinilai bisa menjadi pertimbangan bagi JPU atau hakim dalam menyampaikan tuntutan atau vonis bagi keduanya.
"Maka hal ini bisa saja dipertimbangkan sebagai dasar peringanan pidana oleh jaksa penuntut umum dan majelis hakim dalam putusannya," ucap Eva.