Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Sambo hingga Kekerasan Seksual Putri Candrawathi

Kompas.com - 22/12/2022, 10:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (20/12/2022).

Mereka adalah ahli psikologi dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor) Rini Kusumowardhani dan pakar hukum pidana Effendy Saragih.

Berikut poin penting keterangan para saksi ahli, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:

1. Kepribadian Sambo

Reni mengatakan, Ferdy Sambo memiliki kecerdasan di atas rata-rata, kemampuan abstraksi, imajinasi, dan kreativitas yang baik.

Menurutnya, Sambo merupakan pribadi dengan motivasi tinggi dalam bekerja dan mencapai target.

Namun, ada sisi Sambo yang disebut membutuhkan dukungan orang lain dalam bertindak dan mengambil keputusan.

Dalam kondisi normal, kata Reni, Ferdy Sambo akan terlihat seperti figur yang baik dalam kehidupan sosial.

Namun, Sambo memegang teguh budaya Sulawesi Selatan, yakni Sirri Na Pacce yang memiliki arti rasa malu atau harga diri yang sangat berpengaruh.

"Apabila dia kehormatannya itu terganggu seperti itu, dia kemudian dapat menjadi orang yang dikuasai emosi, tidak terkontrol, tidak dapat berpikir panjang terhadap tindakan yang dilakukan," tutur Reni.

Baca juga: Strategi Ferdy Sambo-Putri Lolos Jerat Hukum Menurut Ahli: Kekeh Klaim Pelecehan meski Tak Ada Bukti

2. Tudingan Sambo ke penyidik polisi

Pada sidang tersebut, Sambo kembali menuding penyidik Polri ingin semua orang di rumah dinasnya menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Tudingan ini dilontarkan saat membantah keterangan saksi ahli Effendy Saragih.

Sambo mengklaim, penyidik sengaja mengurangi keterangannya agar penyidik bisa memberikan keterangan sesuai dengan keinginan penyidik.

"Tapi di sini, BAP yang ada di keterangan ahli ini dari 22 halaman keterangan saya sebagai tersangka hanya ditulis dengan 12 baris Yang Mulia," kata Sambo.

"Sehingga saya yakin ini tidak akan obyektif, tapi melakukan pendapat sesuai keinginan penyidik untuk mentersangkakan kami berlima," sambungnya.

Ini merupakan tudingan ketiga yang dilemparkan Sambo kepada penyidik.

Hal serupa juga dilakukannya saat menjalani sidang pada Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Ferdy Sambo: Tak Bisa Kontrol Diri jika Kehormatannya Terganggu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com