Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

Kompas.com - 16/01/2023, 09:53 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini, Senin (16/1/2023).

Dua terdakwa tersebut merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini akan berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, mulai pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Sambo Tampil Berkacamata Selama Persidangan, Disebut Mainkan Taktik Nerd Defense, Apa Itu?

Link live streaming sidang tuntutan

Menghadapi pembacaan tuntutan dari JPU, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masih akan didampingi masing-masing kuasa hukumnya.

Pembacaan tuntutan sendiri merupakan agenda persidangan setelah proses pemeriksaan bukti-bukti selesai.

Berlokasi di PN Jakarta Selatan, masyarakat dapat menyaksikan sidang pembacaan tuntutan melalui link live streaming berikut:

Baca juga: Saat Hakim Dibuat Bingung oleh Klaim Pelecehan Seksual yang Diyakini Sambo...

Kemungkinan meringankan bagi dua terdakwa

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Senin (16/1/2023), ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa memaparkan, ada dua hal yang kemungkinan akan menjadi pertimbangan meringankan bagi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dia mengatakan, dalam konstruksi perkara itu, JPU mendakwa Ricky dan Kuat secara bersama-sama turut serta dalam pembunuhan.

Maka dari itu, keduanya dijerat dengan dakwaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta.

Namun, baik Ricky maupun Kuat bukan orang yang menjadi pelaku penembakan.

"Kerja sama secara sadar untuk melakukan tindak pidana tidak 'utuh' terbukti dalam kasus Ricky Rizal karena penolakannya atas perintah FS," ujar Eva.

"Sementara Kuat Maruf yang bukan anggota polisi atau ajudan juga bukan orang yang memiliki kemampuan menembak misalnya," lanjut Eva.

Kedua hal itu dinilai bisa menjadi pertimbangan bagi JPU atau hakim dalam menyampaikan tuntutan atau vonis bagi keduanya.

"Maka hal ini bisa saja dipertimbangkan sebagai dasar peringanan pidana oleh jaksa penuntut umum dan majelis hakim dalam putusannya," ucap Eva.

Adapun dalam kasus Brigadir J, dua terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Ahli Sebut Ada Kode Senyap dalam Hubungan Ferdy Sambo-Bharada E, Apa Artinya?

Jadwal sidang kasus Brigadir J

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan bahwa kelima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masuk ke agenda sidang tuntutan.

"Iya, masuk ke agenda sidang tuntutan pekan depan," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (15/1/2023).

Berikut rincian jadwal sidang pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa:

  • Senin 16 Januari 2023: terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Ma'ruf
  • Selasa 17 Januari 2023: terdakwa Ferdy Sambo
  • Rabu 18 Januari 2023: terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Masih diagendakan berlangsung di ruang sidang utama, persidangan akan dipimpin hakim ketua Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com