KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berlanjut.
Pada Selasa (10/1/2023, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang tersebut, hakim kembali menyinggung soal klaim pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.
Namun, hakim menilai ada ketidakcocokan antara keterangan Sambo dan sejumlah saksi lain.
Baca juga: JPU ke Sambo: Apa Bisa Kami Percaya Tangisan Saudara Benar?
Hakim Ketua Imam Wahyu Santoso menyebut, Sambo dinilai sangat yakin adanya pelecehan seksual itu.
Namun, keterangan saksi Sekretaris Biro Provost Divisi Propam Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono justru menganggap klaim pelecehan itu sebagai ilusi.
"Sehingga sampai hari ini kami bingung dan di beberapa keterangan saksi mengatakan, saudara mengatakan itu hanya ilusi peristiwa di Magelang, bisa diterangkan?" tanya hakim.
Menjawab pertanyaan itu, Sambo pun kemudian kembali menegaskan keyakinannya pada pelecehan tersebut.
Menurut Sambo, istrinya tak mungkin berbohong terkait peristiwa itu.
Kendati demikian, Sambo mengatakan bahwa pelecehan seksual di Magelang memang hanya ilusi untuk melancarkan skenarionya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.