KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) siang.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (10/1/2023), KPK sempat membawa Lukas ke Mako Brimob Kotaraja, kemudian ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura untuk diterbangkan ke Jakarta.
Begitu tiba di Jakarta, Lukas Enembe dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.
KPK beberapa kali memberikan panggilan kepada Lukas, tetapi tak dipenuhi karena alasan sakit.
Sejak saat itu, Lukas Enembe tidak pernah muncul di hadapan publik hingga pada 30 Desember 2022, dia melakukan peresmian Kantor Gubernur Papua.
Penangkapan Lukas pun berbuntut tindakan anarkis dari sekelompok massa di wilayah Bandara Sentani.
Akibatnya, polisi melepaskan tembakan dan menyebabkan satu orang warga tewas, dikutip dari Kompas.com.
Jadi tersangka gratifikasi Rp 1 miliar, siapa Gubernur Papua Lukas Enembe?
Dikutip dari Kompas.com (2/4/2021), Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua dua periode, mulai 2013–2018 dan 2018–2023.
Ia lahir di Tolikara, Papua pada 27 Juli 1967.
Lukas secara terang-terangan mendukung Joko Widodo (Jokowi) saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Padahal saat itu, Partai Demokrat yang menjadi partainya mendukung pasangan Pilpres Prabowo-Sandiaga Uno.
Sebelum pemilihan, Lukas sempat menjanjikan 3 juta suara untuk Jokowi-Ma’ruf.
Hal ini terbukti kala Jokowi meraup suara 3.021.713, sedangkan Prabowo hanya 311.352.