KOMPAS.com - PPS adalah kepanjangan dari Panitia Pemungutan Suara. Sesuai namanya, PPS menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).
Dikutip dari Kompas.com, (14/12/2022), PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
Pembentukan PPS paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara.
Kedudukan dan anggota PPS
Merujuk Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, kedudukan PPS berada di setiap kelurahan atau desa.
Pasal 16 dan 17 PKPU menuliskan, PPS terdiri dari tiga orang dengan rincian:
Tugas PPS
Sebagai bagian dari Pemilu, tugas PPS sendiri tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Berikut beberapa tugas PPS dalam Pemilu:
Tugas-tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan:
Wewenang PPS
Masih merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tepatnya pada Pasal 18 ayat (3), berikut kewenangan PPS dalam Pemilu:
Gaji PPS
Sebelumnya, KPU sempat membuka lowongan PPS untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran dan seleksi PPS ini dimulai sejak 18-27 Desember 2022.
Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, setiap anggota PPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sebagai imbalan atas pekerjaannya.
Berikut rincian gaji PPS:
Gaji di atas berlaku untuk masa kerja mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
Sementara itu, berikut gaji dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):
Gaji tersebut berlaku untuk masa kerja mulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/18/093100465/mengenal-apa-itu-pps-tugas-dan-gajinya