KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan bakal membuka pendaftaran panitia pengawas pemilu (pawaslu) tingkap kelurahan/desa pada Senin (9/1/2023).
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah Gugus Risdaryanto di Semarang.
"Pengumuman pendaftaran mulai hari ini hingga 13 Januari 2023, sedangkan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan/desa akan berlangsung selama enam hari," ujarnya, dilansir dari Antara.
Adapun penerimaan berkas calon anggota panwaslu kelurahan itu akan dibuka mulai 14-19 Januari 2023.
Nantinya, tahapan proses pembentukan akan berakhir dengan pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih.
Baca juga: Nomor Urut Partai Politik dan Jadwal Pemilu 2024
Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi Panwaslu pada pemilu serentak 2024 perlu memastikan apakah dirinya memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Masih dilansir dari laman yang sama, berikut beberapa syarat daftar Panwaslu Kelurahan/Desa:
Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan di atas bisa mendaftarkan diri sebagai Panwaslu di Kantor Panwascam sesuai domisili.
Baca juga: Apa Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup?
Selain memenuhi syarat, peserta juga harus melampirkan sejumlah berkas pendaftaran.
Dilansir dari laman Bawaslu, berikut 4 berkas pendaftaran Panwaslu dan tautan unduh formatnya:
Link format surat lamaran pendaftaran Panwaslu
Link format daftar riwayat hidup
Link format surat izin dari atasan.
Baca juga: Deretan Partai Baru yang Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024
View this post on Instagram
Baca juga: 5 Fakta soal Partai Buruh yang Kembali Dideklarasikan
Mengacu pada unggahan akun Instagram resmi @bawasluri, jadwal seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa dimulai sejak 9 Januari sampai 5 Februari 2023.
Berikut rincian jadwal selekski Panwaslu Kelurahan/Desa:
Baca juga: Jadwal Lengkap dan Tahapan Pemilu 2024