Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Pemilu 2024

Kompas.com - 11/01/2023, 13:25 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan bakal membuka pendaftaran panitia pengawas pemilu (pawaslu) tingkap kelurahan/desa pada Senin (9/1/2023).

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah Gugus Risdaryanto di Semarang.

"Pengumuman pendaftaran mulai hari ini hingga 13 Januari 2023, sedangkan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan/desa akan berlangsung selama enam hari," ujarnya, dilansir dari Antara. 

Adapun penerimaan berkas calon anggota panwaslu kelurahan itu akan dibuka mulai 14-19 Januari 2023.

Nantinya, tahapan proses pembentukan akan berakhir dengan pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih.

Baca juga: Nomor Urut Partai Politik dan Jadwal Pemilu 2024

Syarat daftar Panwaslu 2024

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi Panwaslu pada pemilu serentak 2024 perlu memastikan apakah dirinya memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Masih dilansir dari laman yang sama, berikut beberapa syarat daftar Panwaslu Kelurahan/Desa:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar
  • Memiliki integritas
  • Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatatnegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik dan pemerintahan
  • Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan di atas bisa mendaftarkan diri sebagai Panwaslu di Kantor Panwascam sesuai domisili.

Baca juga: Apa Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup?


Kelengkapan berkas pendaftaran Panwaslu

Selain memenuhi syarat, peserta juga harus melampirkan sejumlah berkas pendaftaran.

Dilansir dari laman Bawaslu, berikut 4 berkas pendaftaran Panwaslu dan tautan unduh formatnya:

1. Surat lamaran

Link format surat lamaran pendaftaran Panwaslu

2. Daftar riwayat hidup

Link format daftar riwayat hidup

3. Surat pernyataan

Link format surat pernyataan

4 Surat izin dari atasan.

Link format surat izin dari atasan.

Baca juga: Deretan Partai Baru yang Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024

Jadwal seleksi Panwaslu

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bawaslu RI (@bawasluri)

Baca juga: 5 Fakta soal Partai Buruh yang Kembali Dideklarasikan

Mengacu pada unggahan akun Instagram resmi @bawasluri, jadwal seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa dimulai sejak 9 Januari sampai 5 Februari 2023.

Berikut rincian jadwal selekski Panwaslu Kelurahan/Desa:

  • Pengumuman pendaftaran: 9-13 Januari 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas: 14-19 Januari 2023
  • Penelitian kelengkaan berkas: 14 - 19 Januari 2023
  • Perbaikan berkas pendaftaran: 20 - 22 Januari 2023
  • Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran: 23 Januari 2023
  • Perpanjangan masa pendaftaran: 24 - 26 Januari 2023
  • Penerimaan berkas dan penelitian berkas: 24 - 26 Januari 2023
  • Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi: 27 Januari 2023
  • Pengumuman hasil peserta yang lulus: 28 Januari 2023
  • Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 28 Januari - 5 Februari 2023
  • Pelaksanaan tes wawancara: 31 Januari - 2 Februari 2023
  • Pleno penetapan: 3 Februari 2023
  • Pengumuman calon terpilih: 4 Februari 2023
  • Palntikan dan pembekalan: 5 - 6 Februari 2023
  • Penyusunan laporan akhir: 7 - 9 Februari 2023
  • Penyerahan laporan akhir: 10 - 11 Februari 2023.

Baca juga: Jadwal Lengkap dan Tahapan Pemilu 2024

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 18 Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com