Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Kasus Brigadir J, Richard Eliezer Hadapi Tuntutan

Kompas.com - 11/01/2023, 09:55 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com -  Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali berlanjut pada hari ini, Rabu (11/1/2023).

Dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Persidangan terhadap salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer akan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB.

Berlokasi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masyarakat dapat menyaksikan sidang penuntutan melalui link live streaming berikut:

Baca juga: Richard Eliezer Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Putri disidang hari ini

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto.
Selain Richard Eliezer, terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi juga dijadwalkan akan menjalankan persidangan pada hari ini.

Berbeda, agenda sidang istri dari terdakwa Ferdy Sambo itu berupa pemeriksaan terdakwa.

Artinya, Putri akan duduk di kursi terdakwa dan menjawab pertanyaan dari hakim, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum.

Baca juga: LPSK Berharap Jaksa Ringankan Tuntutan Richard Eliezer

LPSK harap jaksa ringankan tuntutan

Diberitakan Kompas.com, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) berharap agar jaksa penuntut umum meringankan tuntutan terhadap Richard Eliezer.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, jaksa diharapkan bisa mempertimbangkan rekomendasi LPSK terkait status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) kasus pembunuhan berencana itu.

"Kalau memang dimasukan sebagai JC otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan. Intinya sih seperti itu," ujar Susi.

Susi menyampaikan, berdasarkan pengalaman LPSK, terdakwa yang direkomendasikan sebagai justice collaborator akan diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa lain.

Keringanan tuntutan tersebut, sebagai bentuk kerja sama terdakwa Richard mengungkap kasus besar pembunuhan yang diduga dilakukan jenderal polisi bintang dua ini.

"Karena kan dia (Richard) punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," ujar Susi.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Sodorkan Uang Total Rp 2 Miliar untuk Ricky, Kuat, dan Richard

Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J

Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) di depan ruangan 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).TANGKAPAN LAYAR KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) di depan ruangan 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Halaman:

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com