KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali berlanjut pada hari ini, Rabu (11/1/2023).
Dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Persidangan terhadap salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer akan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB.
Berlokasi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masyarakat dapat menyaksikan sidang penuntutan melalui link live streaming berikut:
Baca juga: Richard Eliezer Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Berbeda, agenda sidang istri dari terdakwa Ferdy Sambo itu berupa pemeriksaan terdakwa.
Artinya, Putri akan duduk di kursi terdakwa dan menjawab pertanyaan dari hakim, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum.
Baca juga: LPSK Berharap Jaksa Ringankan Tuntutan Richard Eliezer
Diberitakan Kompas.com, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) berharap agar jaksa penuntut umum meringankan tuntutan terhadap Richard Eliezer.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, jaksa diharapkan bisa mempertimbangkan rekomendasi LPSK terkait status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) kasus pembunuhan berencana itu.
"Kalau memang dimasukan sebagai JC otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan. Intinya sih seperti itu," ujar Susi.
Susi menyampaikan, berdasarkan pengalaman LPSK, terdakwa yang direkomendasikan sebagai justice collaborator akan diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa lain.
Keringanan tuntutan tersebut, sebagai bentuk kerja sama terdakwa Richard mengungkap kasus besar pembunuhan yang diduga dilakukan jenderal polisi bintang dua ini.
"Karena kan dia (Richard) punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," ujar Susi.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Sodorkan Uang Total Rp 2 Miliar untuk Ricky, Kuat, dan Richard