Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta soal Partai Buruh yang Kembali Dideklarasikan

Kompas.com - 06/10/2021, 12:34 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Kongres Partai Buruh di Jakarta, Selasa (5/10/2021), menelurkan deklarasi berdirinya Partai Buruh yang didukung oleh 11 gerakan organisasi rakyat.

Sebelumnya, Partai Buruh sudah pernah berdiri di Indonesia pada 28 Agustus 1998.

Partai politik ini pernah menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 1999, Pemilu 2004, dan Pemilu 2009.

Selama menjadi partai politik, Partai Buruh telah menggunakan tiga nama yang berbeda, yaitu Partai Buruh Nasional (1998), Partai Buruh Sosial Demokrat (2005) dan Partai Buruh (2009).

Berikut lima fakta mengenai Partai Buruh yang kembali dideklarasikan:

Baca juga: Daftar Lengkap Kabupaten/Kota PPPKM Level 3, 2, dan 1 di Indonesia

1. Sususan pengurus

Diberitakan Kompas.com, Selasa (5/10/2021), deklarasi Partai Buruh diikuti dengan penetapan nama sejumlah pengurus partai untuk periode 2021-2026.

Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Buruh (KSPI) terpilih menjadi Presiden Partai Buruh periode 2021-2026.

Posisi Wakil Presiden Partai Buruh akan diisi oleh Agus Supriyadi. Kemudian, yang akan menempati posisi Sekretaris Jenderal adalah Ferri Nuzarli.

Adapun posisi Bendahara Partai Buruh akan diisi oleh Luthano Budyanto.

Selain itu, Partai Buruh juga memiliki posisi Ketua Badan Pendiri atau Majelis Rakyat yang ditempati oleh Sonny Pudjisasono.

Sementara itu, posisi Ketua Majelis Nasional adalah Agus Ruli Ardiansyah dan Ketua Mahkamah Partai adalah Riden Hatam Aziz.

Baca juga: Sorotan Media Asing tentang Pembukaan Penerbangan Internasional di Bali

2. Alasan deklarasi kembali

Diberitakan Kompas.com, Selasa (5/10/2021), Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan sejumlah alasan partai yang dipimpinnya dihidupkan kembali.

Salah satu alasannya adalah terkait kekalahan perjuangan buruh dalam pembahasan dan penolakan terhadap omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Alasan PB dihidupkan kembali, kekalahan telak kelas pekerja buruh tani, nelayan, guru, dan orang-orang kecil lain (terkait) omnibus law. Omnibus law, lah, UU Cipta Kerja yang men-trigger Partai Buruh dihidupkan kembali,” kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, Partai Buruh ingin memperjuangkan aspirasi para buruh dalam parlemen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com