Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sorotan Media Asing tentang Pembukaan Penerbangan Internasional di Bali

Kompas.com - 06/10/2021, 09:35 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia akan membuka penerbangan internasional di Bali mulai minggu depan.

Warga negara asing (WNA) bisa masuk Indonesia mulai 14 Oktober 2021.

Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kasus Covid-19 yang sudah mulai menurun.

Pembukaan penerbangan internasional di Bali itu menjadi sorotan media massa di luar negeri.

Baca juga: Banyak Burung Pipit Mati di Bali dan Cirebon, Apa yang Terjadi? 

Berikut beberapa di antara media asing yang menyoroti perihal pembukaan penerbangan internasional di Bali tersebut:

1. CNN

Media ini mengabarkan Indonesia akan membuka kembali Bandara Ngurah Rai Bali di Denpasar mulai 14 Oktober.

Berita ditulis pada Selasa (5/10/2021) dengan judul "Bali to reopen to international flights".

Pembukaan penerbangan internasional itu diartikan bahwa Indonesia siap untuk menghidupkan kembali pariwisatanya setelah terpukul keras akibat Covid-19.

Persyaratan bagi penumpang juga disebutkan. Informasi didapatkan dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan

Baca juga: Apakah PPKM Akan Terus Diperpanjang Setiap Pekannya? Ini Kata Jubir Luhut

Syaratnya yaitu setiap penumpang kedatangan internasional harus memiliki bukti pemesanan hotel untuk karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri.

CNN menulis, saat ini tidak ada daftar akomodasi yang diterima di mana wisatawan akan diizinkan untuk dikarantina.

Selain itu tidak diketahui apakah Bali akan membuka "corridors" atau "bubbles" khusus turis untuk memisahkan wisatawan dan penduduk lokal.

Syarat lainnya, menurut Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, adalah wisatawan yang semata-mata hanya ingin melakukan perjalanan liburan saat ini tidak diizinkan masuk.

Visa hanya diberikan kepada orang asing yang dianggap mendesak dan pekerja terampil, paramedis atau investor. Orang asing yang menikah dengan orang Indonesia juga diperbolehkan.

Baca juga: Arab Saudi Kini Izinkan 100.000 Jemaah Umrah Setiap Hari, Apa Syaratnya?


Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com