Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Kades, Kini Giliran Perangkat Desa Geruduk Gedung DPR RI

Kompas.com - 25/01/2023, 19:50 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekitar 100.000 perangkat desa berunjuk rasa di depan Gedung DPR pada Rabu (25/1/2023).

Demo perangkat desa ini terjadi sepekan setelah puluhan ribu kepala desa (kades) se-Indonesia menggelar aksi serupa.

Diketahui, para kades pada Selasa (17/1/2023) menuntut revisi Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014.

Baca juga: Mengapa Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Harus Ditolak?

Mereka menuntut, masa jabatan kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Bagi para kades, masa jabatan 6 tahun berdampak negarif terhadap desa.

Pasalnya, masa tersebut belum cukup untuk meredam konflik sosial yang muncul akibat pemilihan kades.

Dengan demikian, masa perpanjangan 9 tahun diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja kades tanpa terganggu efek Pilkades.

Baca juga: Demo Minta Masa Jabatan Ditambah Jadi 9 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa?


Baca juga: Saat Perangkat Desa dan Bupati Gunakan NMAX dan Rubicon...

Tuntutan perangkat desa

Berbeda dengan kades, para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) membawa sejumlah tuntutan dalam aksinya di depan Gedung DPR.

Pertama, PPDI mendukung penuh usulan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 dan menuntut agar revisi itu rampung sebelum Pemilu 2024.

Kedua, PPDI menuntut pengakuan jelas status perangkat desa, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan pernjanjian kontrak (PPPK).

Baca juga: Tersangka Korupsi Rp 150 M di Bengkulu Dilantik Jadi Kades, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Suasana demo yang digelar Persatuan Perangkat Desa Indonesia di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023). KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI Suasana demo yang digelar Persatuan Perangkat Desa Indonesia di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).

Kendati demikian, PPDI tetap menghormati posisinya sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014.

Ketiga, PPDI menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN memalui alokasi dana desa yang tercantum khusus, bukan dari pertimbangan kabupaten.

Keempat, PPDI menuntut dana purnatugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian.

Baca juga: Mendagri Sebut Sudah Temui Perangkat Desa yang Demo di DPR, Bicarakan 3 Tuntutan

Kelima, PPDI menuntut dana desa sebesar 15 persen dari APBN atau sekitar Rp 250 triliun per tahun untuk pembangunan desa.

Pasalnya, dana desa jauh lebih bermanfaat bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan desa. Namun, dana desa justru jauh di bawah bansos yang mencapai Rp 380 triliun.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com