Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Kedua, Harus Sudah Punya Tiket Vaksin?

Kompas.com - 25/01/2023, 17:14 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menggelar vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua bagi masyarakat umum, pada Selasa (24/1/2023).

Vaksinasi booster kedua bertujuan untuk meningkatkan proteksi masyarakat terhadap infeksi virus corona.

Adapun ketentuan vaksin booster kedua ini, tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.

Namun, tidak semua masyarakat umum bisa langsung mendapatkan vaksin booster kedua. Terdapat beberapa syarat vaksinasi dosis keempat yang harus dipenuhi setiap orang.

Baca juga: Aturan Vaksin Booster Kedua untuk Masyarakat Umum

Lantas, apa saja syarat vaksin booster kedua, dan haruskah menunggu hingga mendapatkan tiket vaksin?


Baca juga: Skrining Kesehatan Sebelum Vaksin Booster Dosis Kedua, Apa Saja Tahapannya?

Sebaiknya menunggu dapat tiket vaksin

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, masyarakat bisa langsung mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk mendapatkan vaksin booster kedua.

Kendati begitu, sebaiknya masyarakat yang akan disuntik booster tetap menunggu undangan atau tiket di aplikasi PeduliLindungi.

"Kalau yang sudah 6 bulan bisa ke fasyankes, tapi sebaiknya tetap menunggu tiket sehingga tidak perlu verifikasi manual," ujar Nadia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Nadia menjabarkan, saat ini Kemenkes telah menyebarkan 40 juta tiket vaksin dari total 68 juta penduduk yang mendapatkan booster pertama.

"Karena kan yang dapat booster 2 yang sudah dapat booster 1 dulu, dan baru sekitar 68 juta ya," katanya.

Baca juga: Pemerintah Gulirkan Vaksinasi Booster Kedua untuk Masyarakat Umum, Akankah Dijadikan sebagai Syarat Perjalanan?

Syarat vaksinasi booster kedua

Vaksinasi booster dosis kedua untuk masyarakat umum di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dimulai, Selasa (24/1/2023).Ahmad Muzakki Vaksinasi booster dosis kedua untuk masyarakat umum di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dimulai, Selasa (24/1/2023).

Merujuk Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023, berikut syarat mendapatkan vaksinasi booster kedua:

1. Usia lebih dari 18 tahun

Masyarakat yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis keempat adalah yang telah berusia lebih dari 18 tahun.

2. Jarak 6 bulan dari booster pertama

Individu yang telah mendapatkan booster pertama sejak minimal 6 bulan lalu, berhak mendapatkan vaksinasi booster kedua.

3. Datang ke fasilitas kesehatan

Masyarakat umum yang ingin mendapatkan vaksinasi dosis booster kedua bisa mendatangi fasilitas kesehatan secara langsung.

Baca juga: Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksinasi Booster Kedua, Berapa Dosisnya?

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com