Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Kedua, Harus Sudah Punya Tiket Vaksin?

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menggelar vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua bagi masyarakat umum, pada Selasa (24/1/2023).

Vaksinasi booster kedua bertujuan untuk meningkatkan proteksi masyarakat terhadap infeksi virus corona.

Adapun ketentuan vaksin booster kedua ini, tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.

Namun, tidak semua masyarakat umum bisa langsung mendapatkan vaksin booster kedua. Terdapat beberapa syarat vaksinasi dosis keempat yang harus dipenuhi setiap orang.

Lantas, apa saja syarat vaksin booster kedua, dan haruskah menunggu hingga mendapatkan tiket vaksin?

Sebaiknya menunggu dapat tiket vaksin

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, masyarakat bisa langsung mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk mendapatkan vaksin booster kedua.

Kendati begitu, sebaiknya masyarakat yang akan disuntik booster tetap menunggu undangan atau tiket di aplikasi PeduliLindungi.

"Kalau yang sudah 6 bulan bisa ke fasyankes, tapi sebaiknya tetap menunggu tiket sehingga tidak perlu verifikasi manual," ujar Nadia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Nadia menjabarkan, saat ini Kemenkes telah menyebarkan 40 juta tiket vaksin dari total 68 juta penduduk yang mendapatkan booster pertama.

"Karena kan yang dapat booster 2 yang sudah dapat booster 1 dulu, dan baru sekitar 68 juta ya," katanya.

Merujuk Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023, berikut syarat mendapatkan vaksinasi booster kedua:

1. Usia lebih dari 18 tahun

Masyarakat yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis keempat adalah yang telah berusia lebih dari 18 tahun.

2. Jarak 6 bulan dari booster pertama

Individu yang telah mendapatkan booster pertama sejak minimal 6 bulan lalu, berhak mendapatkan vaksinasi booster kedua.

3. Datang ke fasilitas kesehatan

Masyarakat umum yang ingin mendapatkan vaksinasi dosis booster kedua bisa mendatangi fasilitas kesehatan secara langsung.

4. Jenis dan dosis vaksin

Vaksin untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (EUA) dari BPOM.

Selain itu, pemberian vaksinasi juga memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada di masing-masing fasilitas kesehatan.

Berikut kombinasi vaksin booster pertama dan kedua yang bisa dilakukan: 

1. Booster pertama Sinovac:

  • AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
  • Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

2. Booster pertama AstraZeneca:

3. Booster pertama Pfizer:

  • Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
  • Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

4. Booster pertama Moderna:

  • Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

5. Booster pertama Janssen (J&J):

  • Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
  • Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.

6. Booster pertama Sinopharm:

  • Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

7. Booster pertama Covovax:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/25/171400565/syarat-mendapatkan-vaksin-booster-kedua-harus-sudah-punya-tiket-vaksin-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke