KOMPAS.com - Masyarakat umum yang sudah berusia 18 tahun ke atas dapat menerima vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua.
Mereka bisa mendapatkan suntikan booster dosis kedua tanpa menunggu tiket mulai 24 Januari 2024 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.
"Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu PCare dan peduli lindungi disiapkan" ujar Juru Bicara Kemenkes, Muhammad Syahril, dalam keterangan resminya.
Kemenkes berharap pemberian booster dosis kedua tanpa menunggu undangan dapat mempercepat upaya vaksinasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, proteksi masyarakat terhadap Covid-19 diharapkan juga dapat meningkat dengan keputusan ini.
Baca juga: Booster Kedua, sampai Kapan Masyarakat Harus Vaksin Covid-19?
Lantas, bagaimana ketentuan skrining kesehatan dan syarat untuk menerima booster dosis kedua pada tahun ini?
Baca juga: Daftar Lengkap Jenis Booster Kedua Vaksin Covid-19 dan Dosisnya
Syahril menjelaskan, masyarakat bisa menerima booster dosis kedua apabila sudah disuntik booster dosis pertama.
Tetapi, jangka waktu antara booster dosis kedua dan booster dosis kedua haruslah berselang 6 bulan.
Booster tersebut bisa didapatkan melalui pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Vaksinasi Booster Kedua untuk Lansia Dimulai, Masyarakat Umum Kapan?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.