Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/01/2023, 14:04 WIB

KOMPAS.com - Masyarakat umum yang sudah berusia 18 tahun ke atas dapat menerima vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua.

Mereka bisa mendapatkan suntikan booster dosis kedua tanpa menunggu tiket mulai 24 Januari 2024 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.

"Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu PCare dan peduli lindungi disiapkan" ujar Juru Bicara Kemenkes, Muhammad Syahril, dalam keterangan resminya.

Kemenkes berharap pemberian booster dosis kedua tanpa menunggu undangan dapat mempercepat upaya vaksinasi kepada masyarakat.

Di sisi lain, proteksi masyarakat terhadap Covid-19 diharapkan juga dapat meningkat dengan keputusan ini.

Baca juga: Booster Kedua, sampai Kapan Masyarakat Harus Vaksin Covid-19?

Lantas, bagaimana ketentuan skrining kesehatan dan syarat untuk menerima booster dosis kedua pada tahun ini?

Baca juga: Daftar Lengkap Jenis Booster Kedua Vaksin Covid-19 dan Dosisnya

Syarat booster dosis kedua

Syahril menjelaskan, masyarakat bisa menerima booster dosis kedua apabila sudah disuntik booster dosis pertama.

Tetapi, jangka waktu antara booster dosis kedua dan booster dosis kedua haruslah berselang 6 bulan.

Booster tersebut bisa didapatkan melalui pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Vaksinasi Booster Kedua untuk Lansia Dimulai, Masyarakat Umum Kapan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+