KOMPAS.com - Pemeriksaan oleh psikolog maupun psikiater merupakan layanan kesehatan dalam rangka menjaga kesehatan mental.
Layaknya tubuh yang sakit, mental atau jiwa terganggu sangat berpengaruh pada keadaan fisik dan emosional, serta bisa berimbas pada kegiatan sehari-hari.
Menjadi bagian dari pengobatan, warganet pun beberapa kali melontarkan pertanyaan apakah konsultasi ke psikiater dan psikolog ditanggung BPJS Kesehatan.
"brobat ke psikiater pake bpjs bisa ga si?" tulis pengguna Twitter, Rabu (18/1/2023).
"Psikiater bisa pake BPJS kak? Serius nanya aku gatau soalnya," twit pengguna lain.
"Psikiater bisa pake BPJS sih, kalo psikolog tak bisa," tulis salah satu warganet Twitter.
Lantas, bisakah BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan maupun konsultasi di psikiater dan psikolog?
Baca juga: Apakah Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan, konsultasi atau pengobatan di psikiater maupun psikolog ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Jaminan kesehatan itu komprehensif, semua penyakit di Indonesia ditanggung, termasuk penyakit kejiwaan," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (22/1/2023).
Iqbal menjelaskan, baik psikolog maupun psikiater dapat ditemui di rumah sakit. Oleh karena itu, biaya perawatan kesehatan di keduanya masih menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Bahkan kini, telah banyak kasus pembiayaan kejiwaan yang ditanggung jaminan kesehatan nasional ini.
"Bisa dicek di rumah sakit jiwa, mayoritas pakai kartu BPJS," ujar Iqbal.
Baca juga: Ramai soal Tidak Bayar BPJS Kesehatan Selama 11 Tahun, Ini Tanggapan BPJS
Menurut Iqbal, masyarakat yang akan berobat ke psikiater atau psikolog dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau faskes pertama dengan membawa KTP.
"Nggak perlu berkas, ke faskes pertama bawa KTP juga bisa," ungkapnya.
Nantinya, FTKP akan memutuskan lebih lanjut apakah pasien membutuhkan rujukan atau tidak.