KOMPAS.com - Pemeriksaan oleh psikolog maupun psikiater merupakan layanan kesehatan dalam rangka menjaga kesehatan mental.
Layaknya tubuh yang sakit, mental atau jiwa terganggu sangat berpengaruh pada keadaan fisik dan emosional, serta bisa berimbas pada kegiatan sehari-hari.
Menjadi bagian dari pengobatan, warganet pun beberapa kali melontarkan pertanyaan apakah konsultasi ke psikiater dan psikolog ditanggung BPJS Kesehatan.
"brobat ke psikiater pake bpjs bisa ga si?" tulis pengguna Twitter, Rabu (18/1/2023).
"Psikiater bisa pake BPJS kak? Serius nanya aku gatau soalnya," twit pengguna lain.
"Psikiater bisa pake BPJS sih, kalo psikolog tak bisa," tulis salah satu warganet Twitter.
Lantas, bisakah BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan maupun konsultasi di psikiater dan psikolog?
Baca juga: Apakah Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan, konsultasi atau pengobatan di psikiater maupun psikolog ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Jaminan kesehatan itu komprehensif, semua penyakit di Indonesia ditanggung, termasuk penyakit kejiwaan," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (22/1/2023).
Iqbal menjelaskan, baik psikolog maupun psikiater dapat ditemui di rumah sakit. Oleh karena itu, biaya perawatan kesehatan di keduanya masih menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.