Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23 Januari Cuti Bersama Imlek, Apakah Sektor Swasta Juga Libur?

Kompas.com - 22/01/2023, 10:05 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili yang merupakan tahun kelinci air di Indonesia dirayakan pada hari ini Minggu (22/1/2023).

Satu hari setelahnya, tepat pada Senin (23/1/2023) ditetapkan oleh pemerintah sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Penetapan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Adanya cuti bersama Imlek tentu memberikan libur long weekend yang panjang bagi pelajar maupun aparatur sipil negara (ASN).

Mereka dapat bepergian bersama keluarga atau rehat di rumah selama tiga hari dari aktivitas yang biasa dijalani.

Baca juga: Apakah Ada Cuti Bersama Imlek 2023?

Lantas, apakah pekerja yang bekerja di sektor swasta juga mendapatkan cuti bersama Imlek pada tahun ini?


Baca juga: 7 Tradisi Imlek Populer yang Banyak Dipercayai dan Penuh Makna, Apa Saja?

Cuti bersama bagi pekerja sektor swasta

Pemerintah diketahui telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2023 pada 11 Oktober 2022.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas di Kantor Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang sudah disepakati, di antaranya adalah Imlek dan cuti bersama Imlek.

"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya.

Baca juga: Ucapan Imlek 2023 dalam Bahasa Mandarin dan Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

Di samping menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama, pemerintah juga mengatur sektor apa saja yang berhak mendapatkan libur dalam SKB yang ditandatangani 3 menteri.

Diktum kelima SKB tersebut mengatur bahwa cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap uni kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Diktum keeman juga mengatur pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk cuti bersama pada sektor swasta, pemberlakuan hari libur ini diatur oleh lembaga maupun instansi swasta.

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing," demikian bunyi diktum ketujuh SKB 3 menteri.

Baca juga: Kapan Cuti Bersama dan Libur Imlek 2023?

Surat keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.kemenko.pmk.go.id Surat keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Halaman:

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com