Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

23 Januari Cuti Bersama Imlek, Apakah Sektor Swasta Juga Libur?

KOMPAS.com - Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili yang merupakan tahun kelinci air di Indonesia dirayakan pada hari ini Minggu (22/1/2023).

Satu hari setelahnya, tepat pada Senin (23/1/2023) ditetapkan oleh pemerintah sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Penetapan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Adanya cuti bersama Imlek tentu memberikan libur long weekend yang panjang bagi pelajar maupun aparatur sipil negara (ASN).

Mereka dapat bepergian bersama keluarga atau rehat di rumah selama tiga hari dari aktivitas yang biasa dijalani.

Lantas, apakah pekerja yang bekerja di sektor swasta juga mendapatkan cuti bersama Imlek pada tahun ini?

Cuti bersama bagi pekerja sektor swasta

Pemerintah diketahui telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2023 pada 11 Oktober 2022.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas di Kantor Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang sudah disepakati, di antaranya adalah Imlek dan cuti bersama Imlek.

"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya.

Di samping menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama, pemerintah juga mengatur sektor apa saja yang berhak mendapatkan libur dalam SKB yang ditandatangani 3 menteri.

Diktum kelima SKB tersebut mengatur bahwa cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap uni kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Diktum keeman juga mengatur pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk cuti bersama pada sektor swasta, pemberlakuan hari libur ini diatur oleh lembaga maupun instansi swasta.

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing," demikian bunyi diktum ketujuh SKB 3 menteri.

Cuti bersama bersifat fluktuatif dan pilihan

Diberitkan Kompas.com sebelumnya, ketentuan soal cuti bersama bagi sektor swasta sempat ditanyakan warganet di media sosial.

Namun, ketentuan cuti bersama sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

Dalam hal ini, sifat cuti bersama adalah pilihan dan fluktuatif berdasar kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Jatah cuti tahunan pekerja swasta dapat berkurang apabila mereka mendapat libur dari cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah.

Tetapi, jatah cuti tahunan mereka tidak berkurang jika bekerja ketika cuti bersama berlangsung.

"Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," ujar Anwar.

"Dan kepadanya (pekerja yang tidak mendapat cuti bersama) dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," pungkasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/22/100500165/23-januari-cuti-bersama-imlek-apakah-sektor-swasta-juga-libur-

Terkini Lainnya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Tren
BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke