Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Rencana Kenaikan Biaya Ibadah Haji 2023 dan Alasan di Balik Kenaikannya...

Kompas.com - 21/01/2023, 13:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wacana tersebut disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Yaqut mengatakan bahwa biaya ibadah haji naik menjadi Rp 69 juta per jemaah atau tepatnya sebesar Rp 69.193.733,60.

Jumlah tersebut adalah 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang nominalnya sebesar Rp 98.893.909,11.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Petugas Haji 2023

Baca juga: Kembali ke Jumlah Normal, Berapa Kuota Haji 2023?

Rincian biaya ibadah haji

Dilansir dari keterangan resmi Kemenag, biaya ibadah haji mengalami peningkatan sebesar Rp 514.888,02 dari tahun sebelummya.

Tetapi, ada perubahan signifikan secara komposisi antara komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi) dengan komponen BPIH yang dibayarkan jemaah.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Yaqut.

Baca juga: Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Daftar Petugas Haji 2023

Ilustrasi ibadah haji.Unsplash Ilustrasi ibadah haji.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan Kemenag pada 2022 sebesar Rp 98.379.021,09.

Nominal tersebut dengan komposisi Bipih Rp 39.886.009,00 atau 40,54 persen dan nilai manfaat (optimalisasi) senilai Rp 58.493.012,09 atau 59,46 persen.

Tetapi, BPIH yang diusulkan Kemenag kepada DPR pada 2023 mengalami perubahan apabila wacana ini disahkan.

Baca juga: Lowongan PPIH Kemenkes 2023: Syarat, Tahapan, dan Formasi yang Dibutuhkan

BPIH tahun 2023 sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 atau 70 persen.

Tak hanya itu, nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 atau 30 persen dalam BPIH tahun 2023.

Lantas, apa alasan Kemenag menberikan usul agar biaya ibadah haji dinaikkan menjadi Rp 69 juta per jemaah?

Baca juga: Jemaah Haji Furoda Bisa Berangkat Tanpa Antre, Berapa Biayanya?

Alasan Kemenag usulkan kenaikan biaya ibadah haji

Mekkah Makkah Ibadah HajiSHUTTERSTOCK/TEA OOR Mekkah Makkah Ibadah Haji

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief membeberkan alasan Kemenag mengusulkan kenaikan biaya ibadah haji.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com