Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23 Januari Cuti Bersama Imlek, Apakah Sektor Swasta Juga Libur?

Kompas.com - 22/01/2023, 10:05 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Cuti bersama bersifat fluktuatif dan pilihan

Diberitkan Kompas.com sebelumnya, ketentuan soal cuti bersama bagi sektor swasta sempat ditanyakan warganet di media sosial.

Namun, ketentuan cuti bersama sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Dalam hal ini, sifat cuti bersama adalah pilihan dan fluktuatif berdasar kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Jatah cuti tahunan pekerja swasta dapat berkurang apabila mereka mendapat libur dari cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah.

Tetapi, jatah cuti tahunan mereka tidak berkurang jika bekerja ketika cuti bersama berlangsung.

"Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," ujar Anwar.

"Dan kepadanya (pekerja yang tidak mendapat cuti bersama) dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," pungkasnya.

Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com