Diberitkan Kompas.com sebelumnya, ketentuan soal cuti bersama bagi sektor swasta sempat ditanyakan warganet di media sosial.
Namun, ketentuan cuti bersama sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi.
"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Dalam hal ini, sifat cuti bersama adalah pilihan dan fluktuatif berdasar kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Jatah cuti tahunan pekerja swasta dapat berkurang apabila mereka mendapat libur dari cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah.
Tetapi, jatah cuti tahunan mereka tidak berkurang jika bekerja ketika cuti bersama berlangsung.
"Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," ujar Anwar.
"Dan kepadanya (pekerja yang tidak mendapat cuti bersama) dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," pungkasnya.
Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023