KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua akan dimulai pada Selasa, 24 Januari 2023.
Vaksinasi booster kedua ini ditujukan untuk kelompok masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril menyampaikan, masyarakat tidak perlu mendapat tiket untuk menerima vaksinasi booster kedua.
Masyarakat sudah dapat mengakses vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket atau undangan.
"Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu Pcare dan PeduliLindungi disiapkan,” ujar Syahril dikutip dari laman resmi Kemenkes pada Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Kemenkes: Vaksin Booster Dosis Kedua Gratis, Dapatkan di Faskes Terdekat
Selain itu, pemerintah juga mengatur mengenai apa saja jenis-jenis vaksin Covid-19 booster dosis kedua.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.
Pemilihan jenis vaksin juga mempertimbangkan keamanan dan telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu:
Baca juga: Belum Vaksin Booster, Bisakah Naik Kereta Api dengan Hasil PCR atau Antigen?