KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksin booster kedua mulai Selasa (24/1/2023).
Vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum itu diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari 2023.
"Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksinasi booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril, dilansir dari keterangan resmi yang diterima oleh Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).
"Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan," lanjut Syahril.
Pemberian vaksin booster kedua bagi masyarakat umum ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.
Vaksinasi Covid-19 booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Syahril mengatakan, pemberian vaksinasi booster kedua harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Adapun jenis vaksin dosis booster kedua itu sudah ditetapkan.
Semua jenis vaksin booster kedua sudah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berikut jenis dan dosis vaksin booster kedua:
Baca juga: Gejala Omicron XBB 1.5 atau Virus Kraken yang Bikin Lonjakan Kasus Covid-19 di Berbagai Negara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.